KPU Kabupaten Mabar Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati
KPU Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon ( bapaslon)
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon ( bapaslon) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020 mendatang.
"Untuk pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tanggal 4-5 September, pelayanan pendaftaran akan dibuka pada pukul 08.00 sampai 16.00 Wita. Sedangkan pada hari terakhir tanggal 6 September, akan dibuka pada pukul 08.00 Wita sampai dengan 24.00 Wita," kata Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, melalui Ketua Divisi Humas, Krispianus Bheda Somerpes dalam rilis, Senin (31/8/2020) malam.
• 25 Desa di Kabupaten Mabar Belum Dialiri Listrik, Ini Alasannya
Selain diharuskan untuk mendaftarkan pasangan bakal calon sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, pihaknya juga mengimbau agar Partai Politik atau gabungan Partai pengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mabar, diharuskan untuk melengkapi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Krispianus juga menjelaskan, KPU Kabupaten Mabar telah menginisiasi pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait tata cara Pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020.
• Dilantik Jadi Kepala Ombudsman NTT Periode Kedua, Beda Daton : Boleh Mengadu Jam 12 Malam
"Rapat ini demi memastikan tahapan, program dan jadwal pendaftaran pasangan bakal calon agar berjalan sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Dalam peraturan tersebut, ditetapkan UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan turunannya termasuk PKPU nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan. Kemudian PKPU nomor 5 Tahun 2020 tentang program, jadwal dan tahapan pemilihan 2020, PKPU nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan tahapan pilkada 2020 dalam kondisi bencana nonalam (Covid-19), dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Juknis Pencalonan.
Dalam rapat koordinasi itu jelas Krispianus, selain menghadirkan pimpinan partai politik dan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, KPU juga telah menghadirkan instansi lain, seperti pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, pihak keamanan (TNI/POLRI), Tokoh Masyarakat, LSM dan media massa.
Menurutnya, tujuan menghadirkan para pihak dalam rapat koordinasi agar pertama, dalam tahapan pencalonan, khususnya pada tahapan verifikasi berkas syarat calon bakal calon bupati dan wakil bupati, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan koordinasi dan verifikasi kepada instansi-instansi terkait/berwenang terkait berkas-berkas persyaratan bakal pasangan calon,
"karenanya, Rapat Koordinasi ini digelar sebagai media bagi KPU Kabupaten Manggarai Barat memberikan informasi-informasi awal perihal itu," ujarnya.
Tujuan kedua, lanjut dia, agar para pihak dengan kapasitas, latar, cara dan sumber dayanya masing-masing dapat secara bersama-sama Lembaga Penyelenggara Pemilihan menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kpu-kabupaten-mabar-umumkan-jadwal-pendaftaran-paslon-bupati-dan-wakil-bupati.jpg)