Transfer Subsidi Gaji Karyawan Swasta Dilakukan Bertahap Ida Fauziyah: Tiap Minggu 2,5 Juta Rekening
Setelah tahap pertama penyaluran pada 27 Agustus 2020 lalu,penyaluran selanjutnya dilakukan bertahap hingga 15,7 juta karyawan terima bantuan tersebut
Transfer Subsidi Gaji Karyawan Swasta Dilakukan Bertahap Ida Fauziyah: Tiap Minggu 2,5 Juta Rekening
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pencairan dana bantuan subsidi bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta, kini sudah mulai dilakukan. Tahap pertama pencairan itu telah dilakukan pada 27 Agustus 2020 kemarin.
Menteri Tenaga Kerja, Menaker, Ida Fauziyah, mengatakan, total penerima bantuan pemerintah lewat subsidi gaji karyawan itu sekitar 15,7 juta orang.
Sementara untuk pencairan tahap pertama baru dilakukan kepada 2,5 juta karyawan.
Dengan demikian masih jutaan pekerja yang sampai saat ini belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.
Sesuai target, lanjut Menteri Ida Fauziyah, penyaluran bantuan subsidi gaji karyawan swasta untuk 15,7 juta karyawan itu selambat-lambatnya 30 September 2020.
"Ini (BLT BPJS/bantuan PJS) dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (bank BUMN) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja," kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/8/2020).
Menurut dia, tahap pertama subsidi gaji karyawan pencairan berjumlah sebesar Rp 1,2 juta dari total subsidi sebesar Rp 2,4 juta selama 4 bulan dilakukan melalui transfer dari 4 bank BUMN atau Himbara ke rekening penerima.
Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang.
Lalu, rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.
Syarat lengkap bagi pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji Rp 600.000 diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Syarat di beleid itu adalah pekerja yang mendapat gaji/upah di bawah Rp 5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Untuk diketahui, ada beberapa hal yang menjadi sebab terlambatnya penyaluran dana subsidi bagi karyawan swasta Rp 600.000 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair.
Salah satunya, adalah data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.
Berikutnya, data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan.