Jaksa Pinangki Dihujat Seantero Negeri Regara Rp 1 Miliar, Hotman Paris Malah Puji Karena Hal ini

- Jaksa cantik, Pinangki kini dalam proses hukum setelah diduga menerima aliran dana daro Tjoko Tjandra hingga miliaran rupiah

Editor: Alfred Dama
kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO
Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

Jaksa Pinangki Dihujat Seantero Negeri Regara Rp 1 Miliar, Hotman Paris Malah Puji Karena Hal ini

POS KUPANG.COM -- Jaksa cantik, Pinangki kini dalam proses hukum setelah diduga menerima aliran dana daro Tjoko Tjandra hingga miliaran rupiah

Seantero negeripun menghujat jaksa yang juga istri polisi tersebut

Di tengah-tengah hujatan itu, pengacara kondang , Hotman Paris malah beri pujian untuk Pinangki

Diduga terima suap Rp 7 miliar dalam kasus Djoko Tjandra , Jaksa Pinangki Sirna Malasari malah dapat pujian dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea gara-gara ketahuan makan di restoran ini.

Pakar hukum Yenti Garnasih menilai tersangka Jaksa Pinangki dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (13/8/2020).

Sebelumnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang membantu meloloskan Djoko Tjandra.

Ia diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp 7 miliar.

Yenti menilai kasus itu cukup kuat untuk dijerat dengan dugaan pencucian uang.

"Menariknya di sini adalah kalau sudah ada bukti atau arahnya kepada dia menerima, seharusnya sekaligus saja dengan TPPU-nya," papar Yenti Garnasih.

"Sudah jelas itu dia menerima, menerimanya kapan," lanjut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan tersebut.

Ia menyinggung penyuapan itu sudah cukup lama dan alat bukti yang ditemukan cukup.

"Meskipun kemarin menerima pun hari ini bisa jadi TPPU, apalagi ini sudah agak lama," paparnya.

Yenti menegaskan Jaksa Pinangki harus dijerat TPPU.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved