Aturan SIM Terbaru, Pahami Sebelum Bikin SIM Baru dan Perpanjangan SIM Anda, Lihat Besar Biayanya!
Aturan SIM Sudah Berubah, Masa Berlaku Berdasarkan Dicetak, Tanggal Lahir Tak Berlaku Lagi
Sedangkan, untuk tarif masih sama seperti pembuatan SIM terdahulu. Tidak ada perubahan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016.
Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
Daftar harga biaya pembuatan SIM:
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
Daftar Biaya Perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi"
