Ditemani 4 Wanita, Kakek 62 Tahun Ditangkap. Ngaku Telah Berhubungan Intim

Polisi Syariah menangkap seorang kakek berinisial M (62) di tempat karaoke saat ditemani 4 wanita dan mengaku telah berhubungan intim

Editor: Hermina Pello
surya/iksan fauzi
Razia polisi di rumah karaoke 

Semuanya dilakukan lewat telepon.

Wanita yang meminta pekerjaan untuk melayani laki-laki atau prostitusi itu yakni, lima orang, masing-masing berinisial CL, CJ, De, Feb, dan In.

Ketujuh wanita yang telah ditetapkan tersangka ini, kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa.

 Dengan Senjata, Presiden dan Perdana Menteri Mali DitahanTentara Pemberontak di Ibu Kota Bamako

Mereka terancam Tindak Pidana Prostitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 jo 506 KUHP dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat.

Sebelumnya diberitakan, aparat Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar bisnis atau praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah Kota Langsa.

Dalam kasus ini, aparat Kepolisian meringkus sedikitnya tujuh wanita sebagai tersangka, dua di antaranya sebagai muncikari.

 Perempuan Ini Tewas Overdosis setelah Ketagihan Oral Seks dengan Dokter, Begini Ceritanya

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (11/5/2020) mengatakan, kasus prostitusi online ini diungkap berawal adanya laporan masyarakat.

Menurut Kasat Reskrim, pada Sabtu (09/05/2020) pukul 16.00 WIB, Polisi awalnya meringkus dua tersangka sebagai muncikari di depan Hotel Harmoni Jalan Jendral A Yani Kota Langsa.

Dua tersangka yaitu Yus (47) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35) IRT warga Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro.

 Dosen Tertangkap Tangan Oral Seks Anak Usia 14 Tahun, Pihak Kampus Langsung Berhentikan Tak Hormat

Kedua tersangka ini berperan sebagai mucikari atau penghubung dan sebagai penerima pesanan atau permintaan laki-laki yang menginginkan perempuan untuk praktek prostitusi.

"Begitu juga sebaliknya, kedua tersangka Yus dan Hen ini menerima permintaan job/pekerjaan dari wanita yang ingin mendapatkan uang dari praktik prostitusi ini," ujarnya.

Iptu Arif menambahkan, dari hasil pengembangan pada hari yang sama, Polisi kembali mengamankan 5 wanita lainnya yang terlibat dalam praktik prostitusi online ini.

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Kelima wanita itu yakni CL (32), CJ (23) kedua juga IRT dan beralamat di Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kcamatan Langsa Kota.

Lalu, De (23) IRT warga Gampong Gedubang Jawa, Feb (22) IRT warga Gampong Alur Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro, dan In (24) warga GampongPaya Bujok Tunong, semuanya di Kecamatan Langsa Baro. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tujuh Tersangka Kasus Prostitusi Online di Langsa Aceh Ternyata Berstatus Ibu Rumah Tangga, 
Tags 
Bisnis Prostitusi Online

Ilustrasi
Ilustrasi (KOMPAS.com/Shutterstock)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved