Ditemani 4 Wanita, Kakek 62 Tahun Ditangkap. Ngaku Telah Berhubungan Intim
Polisi Syariah menangkap seorang kakek berinisial M (62) di tempat karaoke saat ditemani 4 wanita dan mengaku telah berhubungan intim
Baca Juga:
7 Perempuan yang Terlibat Prostitusi Online TERNYATA Semuanya Ibu Rumah Tangga, Ini Alasannya
Tujuh wanita terlibat prostitusi online di Bulan Ramadan pula.
Belakangan diketahui ketujuh wanita tersebut merupakan ibu rumah tangga yang mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena kebutuhan ekonomi.
Adalah Aparat Reskrim Polres Langsa, Aceh membongkar bisnis prostitusi online tersebut.
Tujuh wanita kini ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya sebagai muncikari.
Ketujuh pelaku yang terlibat dalam bisnis haram di Bulan Ramadhan ini berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengaku membutuhkan uang.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, menjelaskan, dua tersangka selaku muncikari Yus dan Hen, melakukan praktik prostitusi ini dengan menjadi penghubung.
Dijelaskan Iptu Arief, tersangka Yus dan Hen awalnya menerima pesanan atau permintaan dari lelaki yang menginginkan wanita.
Biasanya, seorang lelaki menelepon keduanya dengan maksud meminta perempuan.
Namun, mereka berdua kemudian tidak langsung mengiyakannya.
Akan tetapi, Yus dan Hen menanyai terlebih dulu kepada wanita yang sudah biasa melayani laki-laki 'hidung belang' itu.
Namun juga terkadang dari pihak wanita yang meminta job atau pekerjaan kepada kedua muncikari ini.
Dengan alasan mereka membutuhkan uang.
Lalu, barulah tersangka Yus dan Hen mencarikan laki-laki.