Subsidi gaji karyawan swasta

Jadwal Baru Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Setelah Ditunda,Berikut Syarat Penerima

Jadwal Baru Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Setelah Ditunda, Berikut Syarat Penerima

Editor: Adiana Ahmad
tribunnews.com
Ilustrasi BLT untuk karyawan swasta dari Presiden Jokowi 

Jadwal Baru Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Setelah Ditunda,Berikut Syarat Penerima

 

 

BLT tersebut yang sejatinya diluncurkan pada 25 Agustus 2020, namun ditunda karena pemerintah melakukan penyesuaian data rekening-rekening penerima subsidi. 

Pemerintah menargetkan pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan pada akhir Agustus 2020.

Menurutnya, pemerintah sudah menerima lebih dari 15 juta rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Menanti BLT Masuk ke Rekening

Masih ada sekitar 2 juta rekening yang masih dalam proses validasi.

"Calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BP Jamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta. Masih ada dua juta lagi ( bantuan karyawan) yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Diketahui, karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan BLT Rp 600 ribu apabila terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Anda dapat mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile untuk mengecek kepesertaan, informasi saldo JHT hingga rincian saldo JHT tahunan.

Selain lewat aplikasi, Anda juga dapat mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Ilustrasi uang-

Ilustrasi uang-Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Setelah Ditunda, Berikut Syarat Karyawan Swasta Penerima BLT (Kompas.com)

Berikut 3 cara cek nama terdaftar hingga saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan, dilansir Kontan.co.id:

BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Tunda Cair, Menaker Beberkan Alasannya: Kami Mohon Maaf!

1. Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan

 Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Login menggunakan alamat email dan password. 

Nantinya, peserta khusus tenaga kerja juga mendapatkan informasi Saldo JHT dan Rincian Saldo JHT tahunan.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data, seperti:

- Nomor KPJ Aktif

- Nama

- Tanggal lahir

- Nomor e-KTP

- Nama ibu kandung

- Nomor ponsel dan email.

- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Resmi Ditunda Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziah

Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. (Tangkap layar sso.bpjsketenagakerjaan.go.id)

2. Via aplikasi BPJSTKU Mobile

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android hingga iOS.

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama. 

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK. 

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif). 

Nantinya, peserta khusus tenaga kerja juga mendapatkan informasi saldo JHT dan rincian saldo JHT tahunan.

Tersedia juga informasi profil perserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim online.

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan. 

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/Buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS

 

Jadwal pencairan BLT Rp 600 ribu bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta:

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu yang diberikan kepada karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta 

Bantuan tersebut, ditransfer langsung ke rekening pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, BLT Rp 600 ribu diberikan selama empat bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah untuk 15,7 juta pekerja yang dijadwalkan pada 25 Agustus besok tertunda penyalurannya.

Dengan alasan, data yang diserahkan oleh BPJamsostek kepada pemerintah sebanyak 2,5 juta nomor rekening pekerja yang tervalidasi harus dilakukan kembali pengecekan.

"Kalau dijuknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Kendati tertunda, Ida tetap memastikan penyaluran subsidi gaji untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan akhir Agustus ini.

"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," ucap ida, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Untuk total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat sebanyak 13,7 juta.

Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Muhammad Idris, Kontan.co.id/Virdita Rizki Ratriani)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved