KABAR BURUK Bantuan Subdisi Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta Batal Cair Selasa Besok, Tapi Tak Lama

Para pekerja swasta yang sudah bersiap dan senang bakal menerima bantuan subsidi pemerintah sebesar Rp 600 ribu pada Selasa 25 Agustus 2020 harus mene

Editor: Alfred Dama
Tribun Jabar/Syarif Abdussalam
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Minggu (9/8). 

KABAR BURUK Bantuan Subdisi Rp 600 Ribu  untuk Pekerja Swasta Batal Cair Selasa Besok, Tak Perlu Tunggu Lama

POS KUPANG.COM -- Para pekerja swasta yang sudah bersiap dan senang bakal menerima bantuan subsidi pemerintah sebesar Rp 600 ribu pada Selasa 25 Agustus 2020 harus menerima kenyataan kabar buruk

Dana dari pemerintah itu batal cair pada 25 Agustus ini, namun para pekerja swasta tak perlu tunggu lama, karena akan menerima pada akhir agustus ini juga

Program bantuan subsidi upah ( BSU) bagi pekerja swasta tak jadi cair besok.

Namun, para pekerja swasta tak perlu menunggu lama untuk menunggu pencairan tersebut.

Karena pencairan BSU rencananya akan dilakukan di akhir Agustus.

Itu untuk 2,5 juta pekerja yang sudah tervalidasi.

Hal tersebut dikatakan Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah

Ia menjanjikan akan menyalurkan BSU tahap pertama kepada 2,5 juta pekerja yang tervalidasi pada akhir Agustus 2020.

Dia mengakui terjadi keterlambatan penyaluran dari yang dijadwalkan 25 Agustus besok.

Pasalnya, pihaknya masih membutuhkan pengecekan agar dana yang disalurkan sebesar Rp 600.000 per bulan per orang tepat sasaran.

"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," ucapnya di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Ayah Rozak Bocorkan Rencana Nikah Ayu Ting Ting, Calon Ayah Bilqis Bukan Didi Riyadi

Diam-diam, Rahma Azhari Sudah Nikah, Bahkan Baru Melahirkan Bayi Perempuan di Amerika

Lawan Putra Presiden di Pilkada Solo Hanya Penjahit dan Ketua RW, Refly Harun Curiga Ada Konspirasi

KEAMANAN Indonesia Terancam Bila China Sukses Kuasai LCS, Rudal China Berpotensi Hancurkan Jakarta

Sudah Pindah Keyakinan, Salmafina Sunan Belum Hapus Foto Berhijab di Instagramnya, Ingin Kembali?

Ida menambahkan validasi data pekerja penerima bantuan subsidi gaji dibutuhkan pengecekan berlapis.

Dimulai validasi dari BPJamsostek, pemerintah, hingga Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara ( KPPN ) Kementerian Keuangan.

"Setelah itu, baru nanti akan setelah selesai check listnya baru akan kami serahkan kepada KPPN untuk bisa mencairkan uangnya yang nanti akan disalurkan ke bank penyalur dalam hal ini adalah bank-bank pemerintah," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved