Gedung Kejagung Terbakar Publik Khawatirkan 3 Kasus Ini, Jaksa Pinangki, Jaksa Pemeras dan Jiwasraya
Berkas-berkas perkara termasuk berkas Jaksa Pinangki dan kasus lainnya, yakni Jiwasraya dan jaksa pemeras di Kabupaten Indragiri Hulu, aman.
Gedung Kejagung Terbakar, Publik Khawatirkan 3 Kasus Ini, Jaksa Pinangki, Jaksa Pemeras dan Jiwasraya
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Peristiwa terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Sabtu (22/8/2020) malam, masih menjadi bahan pergunjingan publik di Tanah Air.
Kejadian yang tak disangka-sangka itu menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya saat ini, Kejaksaan Agung sedang menangani tiga kasus besar.
Publik pun mengait-ngaitkan perstiwa kebakaran itu dengan beberapa kasus besar, salah satunya pelarian buronan Djoko Tjandra yang ternyata melibatkan pula oknum jaksa cantik yang juga pejabat di Kejaksaan Agung.
Bahkan ada yang mengkhawatirkan terbakarnya gedung Kejagung itu sebagai upaya menghilangkan berkas perkara seluruh kasus, termasuk jaksa Pinangki Sirna Malasari yang membantu pelarian Djoko Tjandra dan dijanjikan hadiah ratusan miliar rupiah.
Atas kekhawatiran publik itu, Kejagung melalui Kepala Puspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, bahwa semua berkas perkara yang ditangani Kejaksaan Agung RI, kini dalam keadaan aman.
Berkas-berkas perkara, termasuk kasus Jaksa Pinangki dan kasus-kasus lainnya, yakni Jiwasraya dan jaksa pemeras di Kabupaten Indragiri Hulu, tak tersentuh kobaran api.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga memastikan keamanan berkas perkara tersebut, terutama terkait kasus menonjol yang ditangani Kejagung.
"Pemerintah memberikan jaminan akan keamanan berkas-berkas perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung itu," kata Mahfud, dalam konferensi pers virtual
Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya terdapat tiga kasus menonjol yang ditangani Kejagung belakangan ini, termasuk dua yang disebut Mahfud MD.
1. Kasus Jiwasraya
Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menjadi sorotan sejak akhir tahun 2019.
Kerugian negara pada kasus ini berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebesar Rp 16,81 triliun.
Kejagung awalnya menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.