Berita Kriminal

Terungkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini 7 Faktanya

Terangkum 7 fakta pelaku pembunuhan sadis satu keluarga yang terjadi di Sukoharjo yang terancam hukuman seumur hidup.

Editor: Ferry Ndoen
tribun Solo
Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo pada Jumat (22/8/2020) menjadi sorotan. 

POS KUPANG.COM-- - Terangkum 7 fakta pelaku pembunuhan sadis satu keluarga yang terjadi di Sukoharjo yang terancam hukuman seumur hidup.

Belum lama ini kabar mengejutkan terjadi di Sukoharjo Jawa Tengah.

Satu keluarga ditemukan tewas bersimpah darah yang terdiri dari pasangan suami istri beserta kedua anaknya.

Ditemukan tewas bersimpah darah di kediaman rumahnya yang berlokasi di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo pada Jumat (21/8/2020) malam.

Keempat korban tersebut terdiri dari Suranto (43) yang merupakan Kepala Keluarga (KK), Sri Handayani (36), RRI (10) yang masih duduk di bangku Kelas 5 SD, dan DAH (6) yang masih TK.

Polisi kini telah berhasil menangkap HT, sosok pria yang melakukan pembunuhan sadis tersebut, Sabtu (22/8/2020).

Berikut fakta pelaku pembunuhan sadis satu keluarga yang terjadi di Sukoharjo yang dilansir dari berbagai sumber.

1. Pelaku merupakan teman dekat korban

Diberitakan TribunSolo.com: Sosok HT Pembunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Berteman dengan Korban Sejak SD, HT merupakan teman dekat Suranto.

Keduanya telah berteman sejak kecil.

Hal itu sebagaimana diungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Mapolsek Baki.

"Mereka teman sejak kecil, sejak dari SD," kata Bambang, Sabtu.

Sementara itu, jarak rumah pelaku dengan korban pun hanya 1 Kilometer.

2. Pelaku jadi mitra kerja korban

Karena hubungan yang terjalin dengan baik antara keduanya, HT dan Suranto pun sempat menjadi mitra kerja.

Menurut Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho, HT bekerja sebagai sopir korban.

"Dia sering menjalankan ojek online milik korban," ucapnya.

"Jadi mobilnya milik korban, tapi yang menjalankan si pelaku," imbuhnya.

Selain sebagai ojek mobil online, korban juga sering merentalkan mobilnya.

"Kalau ada yang rental, dan butuh sopir, kadang-kadang dia (pelaku) yang pegang (sopir)," terang Nanung.

"Pelaku ini kerap ke rumah Suranto," tambahnya.

Saat disinggung apakah pelaku sempat mendatangi TKP ketika korban ditemukan oleh warga, AKP Nanung membantah hal itu.

"Tidak ada," jawabnya singkat.

3. Tega membunuh karena terjerat hutang

Meskipun memiliki hubungan yang sangat dekat, HT nekat membunuh Suranto beserta keluarganya karena alasan hutang.

Dilansir TribunJateng.com: Selain Kerabat, HT Pelaku Pembunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Teman Sejak SD dengan Korban, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pelaku awalnya ketahuan oleh korban bahwa dirinya telah menjual mobil korban Avanza putih.

"Jadi pelaku ini terlilit utang."

"Mobil korban dijual ke dealer untuk menutup utang-utangnya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku akhirnya menghabisi nyawa satu keluarga," kata Luthfi.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan hutang yang dimiliki pelaku bukanlah dengan korban.

Menurutnya, pelaku memiliki hutang dengan orang lain, yang merupakan kenalannya.

4. Membunuh dengan pisau dapur

Sementara itu, Bambang menyebutkan, pelaku menghabisi empat korbannya yang merupakan keluarga Suranto dengan sebuah pisau dapur.

"Melakukannya (pembunuhan) dengan menggunakan pisau dapur," katanya seperti dikutip dari TribunSolo.com: Pelaku Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Pakai Pisau Dapur Milik Korban, Sabtu.

5. Terancam hukuman seumur hidup

Melansir Tribun Solo: Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Terancam Hukuman Seumur Hidup, Atas perbuatan sadisnya tersebut, Bambang mengatakan, HT terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Ia menyebutkan, pelaku terancam terjerat 3 pasal berbeda lantaran aksinya pada Rabu (19/8/2020) dini hari lalu.

"Saat ini, pasal yang dikenakan Pasal 365 jo 338 dan 340," kata Bambang.

"Hukumannya maksimal seumur hidup," imbuhnya.

6. Dimakamkan dalam satu liang lahad

Keluarga Suranto yang menjadi korban pembunuhan dimakamkan hari ini sekira pukul 18.00 WIB.

Ketua RW 06 Dukuh Curidan, Setyo Hadi menyampaikan jenazah dimakamkan dalam satu lubang yang sama.

"Akan dimakamkan satu lubang. Lubangnya itu ukuran 2 meter x 2,5 meter dengan kedalaman sekira 2 meter," kata Setyo.

"Lubangnya sudah kita buat supaya bisa memakamkan empat peti jenazah," tambahnya.

7. Keluarga Syok dan Drop

Kasus pembunuhan sadis yang mengejutkan ini tentunya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.

Diberitakan TribunSolo.com: Kondisi Orangtua Istri Korban yang Tewas Sekeluarga karena Dibunuh di Baki Sukoharjo Trauma & Drop, Ketua RW 06, Setyo Hadi, mengatakan ibu dari istri Suranto, Sri Handayani, mengalami trauma pasca mendengar keluarga putri sulungnya meninggal tragis.

"Kondisi keluarga, ibunya sampai saat ini masih trauma," terang Setyo, Sabtu.

"Bapaknya juga masih istirahat, tidak kuat menahan beban, semuanya drop," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Terungkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini 7 Faktanya, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/08/23/terungkap-pelaku-pembunuhan-satu-keluarga-di-sukoharjo-terancam-hukuman-seumur-hidup-ini-7-faktanya?page=all.
Penulis: Ratih Fardiyah
Editor: Adrianus Adhi

Polisi tengah melakukan olah TKP di lokasi pembunuhan sekeluarga di Baki, Sukoharjo, Jumat (21/8/2020).
Polisi tengah melakukan olah TKP di lokasi pembunuhan sekeluarga di Baki, Sukoharjo, Jumat (21/8/2020). (Tribun Solo)
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved