Berita Kriminal
Oknum PNS Nekat Jambret Tas Berisi Uang Rp 31 JUta, Ini Alasan Rampas Tas, INFO
Oknum PNS berinisial RA (40) diduga terlibat dalam penjambretan tas berisi uang Rp 31.750.000, jam tangan, dan sejumlah perhiasan milik
POS KUPANG.COM-- Oknum PNS berinisial RA (40) diduga terlibat dalam penjambretan tas berisi uang Rp 31.750.000, jam tangan, dan sejumlah perhiasan milik cewek di Jalan Bontuduri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada 18 Juli 2020.
Polisi telah menangkap PNS yang dinas di Balai Cagar Budaya Alam Pemprov Sulawesi Selatan ( Sulsel) tersebut.
"Saya menjambret hanya untuk mencari duit," kata RA, Jumat (21/8/2020).
• Dana Rp 1,2 Juta Selasa Masuk ke Rekening Karyawan, Bantuan Presiden Jokowi Skema Pencairan, INFO
Dalam kasus ini polisi juga menangkap buruh banguna berinisial JA.
Dua tersangka sempat menjadi buron selama satu bulan.
Polisi meringkus dua tersangka itu di Kabupaten Gowa.
"Awalnya JA yang ditangkap, lalu dilakukan pengembangan sehingga RA tertangkap," kata Kompol Agus Khaerul, Kasatreskrim Polrestabes Makassar kepada Kompas.com, Jumat (21/8/2020).
Penjambretan ini bermula saat dua tersangka itu melihat korban berdiri di pinggir jalan.
Lalu dua pelaku putar balik, dan segera merampas tas yang ada di tangan korban.
Para pelaku langsung kabur dan mencari tempat aman untuk membongkar isi tas tersebut.
Tas milik korban itu berisi uang tunai Rp 31.750.000, jam tangan, tiga buah cincin berlian, serta sepasang pasang giwang emas dan mainan kalung.
"JA mendapat bagian sebanyak Rp 7 juta. Sedangkan RA membawa tas dan barang milik korban," ujarnya.
Dalam kasus ini polisi menyita ponsel dan senjata tajam sebagai barang bukti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap, Oknum PNS di Makassar Jambret Tas Isi Uang Rp 31 Juta dan Perhiasan, Ini Pengakuannya ", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/08/22/08540061/ditangkap-oknum-pns-di-makassar-jambret-tas-isi-uang-rp-31-juta-dan?page=all#page2
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Oknum PNS Jambretan Tas Berisi Uang Rp 31 JUta di Makassar, Sempat Buron Selama 1 Bulan, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/08/22/oknum-pns-jambretan-tas-berisi-uang-rp-31-juta-di-makassar-sempat-buron-selama-1-bulan.
Editor: Zainuddin
