Subsidi Gaji
Syarat Lengkap untuk Dapatkan BLT Rp 600 Ribu Subsidi Gaji Karyawan Swasta, 3 Langkah Cek Nama Anda
Pemberian Bantuan Langsung Tunai atau BLT 600 ribu rupiah bagi karyawan swasta akan cair mulai 25 Agustus 2020 mendatang
POS-KUPANG.COM - Pemberian Bantuan Langsung Tunai atau BLT 600 ribu rupiah bagi karyawan swasta akan cair mulai 25 Agustus 2020 mendatang.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi karyawan swasta ini diberikan sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Sejauh ini sudah terdapat 12 juta karyawan swasta yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang bakal menerima subsidi gaji berupa BLT 600 ribu rupiah per bulan.
Pemerintah bakal memberikan BLT 600 ribu rupiah per bulan sebagai subsidi gaji bagi karyawan swasta selama empat bulan.
• Cek Nama Anda Terdaftar atau Belum? 5 Hari Lagi BLT Karyawan Rp 600 Ribu Cair, Nomor Rekening Anda?
• Veronika Tan Makin Moncer Pasca Ditinggal Ahok, Kini Gayanya Bak Foto Model Profesional, Menyilaukan
Hanya saja, tak semua karyawan swasta akan mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah ini.
Hanya karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mendapat subsidi gaji BLT 600 ribu rupiah tersebut.
Untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak, Anda bisa mengakses https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi BPJSTK Mobile.
Skema subsidi gaji karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Penerima akan mendapat uang subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta tiap satu kali pencairan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, pemberian bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida Fauziyah, sebagaimana dilansir Kompas.com, Senin (17/8/2020).
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan RI juga telah menerbitkan aturan terkait subsidi gaji ini.
Ya, Subsidi gaji BLT 600 ribu rupiah ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan tersebut juga memuat tata cara pemberian bantuan dan persyaratan penerima bantuan.
Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa subsidi gaji BLT 600 ribu rupiah
- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/Upah sesuai dengan persyaratan
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/Upah
- Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:
• FAKTA Pertikaian Warga Yahukimo Papua, Banyak Anak Panah Menancap di Tubuh Korban
a. berita acara
b. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja
- KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.
- Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/Upah melalui Bank Penyalur.
- Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.
Persyaratan Penerima Bantuan
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/Buruh penerima gaji/Upah
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Sebagai informasi tambahan, jika Anda masih ragu terkait kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek sebagaimana Tribunnews.com kutip dari Kontan.co.id:
1. Via aplikasi BPJSTK Mobile
Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
2. Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data.
Nomor KPJ Aktif
Nama
Tanggal lahir
Nomor e-KTP
Nama ibu kandung
Nomor ponsel dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Masukkan alamat email di kolom user.
Masukkan kata sandi.
Setelah masuk, pilih menu layanan.
3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
(*)
• Veronika Tan Makin Moncer Pasca Ditinggal Ahok, Kini Gayanya Bak Foto Model Profesional, Menyilaukan
• Dulu Ratu Dunia Malam, Kini Artis Cantik Emma Waroka Sudah Menikah, Begini Penampilannya Sekarang
• Punya Tato Gading Patah, Gading Marten Beberkan Artinya, Bikin Nangis Ada Kaitan Sama Mama Gempi
• HATI-HATI, Pemimpin Oposisi Sekaligus Pengkritik Presiden Sekarat Diracun di Atas Pesawat,SIMAKINFO
• BURUAN! Redmi 9A Dijual Dengan Harga Spesial Rp 999.000, Hanya Untuk 50 Ribu Unit
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Cara Pemberian BLT Rp 600.000 Bagi Karyawan Swasta, Berikut Syarat Lengkapnya