News

Mengaku Lulusan S2 dan S3 Ternyata Ijazah Palsu, Pelawak Komar Legowo Dipenjara dan Divonis 2 Tahun

Kabar terbaru dari seorang pelawak yang mengaku lulusan S2 dan S3 ternyata ijazah palsu, Nurul Qomar alias Komar.

Editor: Benny Dasman
KOMPAS.com/Istimewa
Pelawak Nurul Qomar membacakan pembelaannya dalam sidang lanjutan di PN Brebes, Selasa (15/10/2019). 

 POS KUPANG, COM  JAKARTA - Kabar terbaru dari seorang pelawak yang mengaku lulusan S2 dan S3 ternyata ijazah palsu, Nurul Qomar alias Komar.

Diketahui, Komar legowo dipenjara dan divonis dua tahun pascakasasinya di kasus ijazah palsu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Tak ayal, adanya penolakan MA, pelawak kawakan Komar yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat memang harus berlapang dada alias legowo.

Pelawak Nurul Qomar memberikan keterangan kepada awak media sesaat sebelum masuk ke ruang tahanan Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020)
Pelawak Nurul Qomar memberikan keterangan kepada awak media sesaat sebelum masuk ke ruang tahanan Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020) ((Foto: Istimewa)(KOMPAS.com/Tresno Setiadi))

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes melakukan ekskusi mantan pelawak Komar, atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) palsu S2 dan S3.

Qomar dimasukkan ke Rutan Kelas IIB Brebes, sekitaran pukul 18.30 WIB, Rabu (19/8/2020).

Pengacara Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ekskusi tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan Kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA).

Sebelum dimasukkan Rutan, Qomar dengan sadar memenuhi panggilan dari Kejari Brebes.

"Tadi kami ke Kejari dulu, karena memang prosesnya begitu."

"Baru setelah maghrib, ke Lapas. Di Lapas, dilakukan tes kesehatan dan rapid test," ujar Furqon saat dikonfirmasi Tribun Jateng.

 Dikatakannya, Qomar menerima dengan lapang dada dirinya penjara.

Menurutnya, hal itu bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

Meski sebenarnya ada upaya hukum lagi yaitu peninjauan kembali yang ditempuh.

"Pak Qomar menerima dan legowo karena memang tahapannya begitu."

"Sebenarnya kami ada upaya hukum peninjauan kembali, tapi eksekusi harus dijalankan lebih dahulu," ucapnya.

Perlu diketahui, MA telah menolak upaya kasasi yang diajukan Qomar.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved