Subsidi Gaji
Cara Cek Nama Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Dapat Rp 600 Ribu
Pemberian Bantuan Langsung Tunai atau BLT 600 ribu rupiah bagi karyawan swasta akan cair mulai 25 Agustus 2020 mendatang
POS-KUPANG.COM - Pemberian Bantuan Langsung Tunai atau BLT 600 ribu rupiah bagi karyawan swasta akan cair mulai 25 Agustus 2020 mendatang.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi karyawan swasta ini diberikan sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Sejauh ini sudah terdapat 12 juta karyawan swasta yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang bakal menerima subsidi gaji berupa BLT 600 ribu rupiah per bulan.
Pemerintah bakal memberikan BLT 600 ribu rupiah per bulan sebagai subsidi gaji bagi karyawan swasta selama empat bulan.
• KKB Papua Ngamuk, Tembaki TNI-Polri, Balas Dendam Tewasnya Hengki Wuamang, Aparat Jalan Kaki 2 Hari
• Bikin Pangling! Penampilan Veronica Tan Kini, Bak Artis Korea, Dulu Dihujat, Intip Fotonya!
Hanya saja, tak semua karyawan swasta akan mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah ini.
Hanya karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mendapat subsidi gaji BLT 600 ribu rupiah tersebut.
Untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak, Anda bisa mengakses https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi BPJSTK Mobile.
Skema subsidi gaji karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Penerima akan mendapat uang subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta tiap satu kali pencairan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, pemberian bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida Fauziyah, sebagaimana dilansir Kompas.com, Senin (17/8/2020).
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan RI juga telah menerbitkan aturan terkait subsidi gaji ini.
Ya, Subsidi gaji BLT 600 ribu rupiah ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan tersebut juga memuat tata cara pemberian bantuan dan persyaratan penerima bantuan.
Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa subsidi gaji BLT 600 ribu rupiah
- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan