News

Ayah DUA Anak Ajak Mahasiswa Hubungan Sesama Jenis, Menyesal Setelah Kepergok: Sedih Ingat Istri

Petugas yang sedang patroli mendapati AN (21) dan WR (31) sedang saling memegang alat kelamin. AN dan WR kepergok tengah melakukan Oral Seks

Editor: Benny Dasman
Youtube/ILUSTRASI
GILAK BENER! Pak Guru dan Siswinya Ini Berbuat Mesum di Dalam Mobil Goyang yang Parkir di Sekolahan 

POS KUPANG, COM - Dua orang pria kepergok sedang berbuat mesum di dalam mobil.

Dua pria tersebut kepergok oleh jajaran Polrestabes Palembang di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sukarami, Palembang pada pukul 20.30 WIB, Selasa (18/8/2020).

Petugas yang sedang patroli mendapati AN (21) dan WR (31) sedang saling memegang alat kelamin.

AN dan WR kepergok tengah melakukan Oral Seks di dalam mobil.

AN merupakan warga Jalan Serong KM 18, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Sedangkan WR warga Jalan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasi.

Diketahui AN merupakan seorang Mahasiswa tingkat akhir di sebuah universitas di Palembang.

Sementara WR merupakan sales yang sudah beristri.

WR juga diketahui sudah memiliki dua orang anak.

AN mengaku mengenal WR selama 3 bulan terakhir.

Menurut pengakuannnya, ia baru dua kali berhubungan dengan WR.

"Kami baru kenal tiga bulan dan baru-baru ini melakukan perbuatan itu,

pertama di kawasan Jalan Soekarno Hatta namun tidak ketahuan,

namun kali ini ketahuan," kata AN dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Sumsel.

AN berujar seks oral yang ia lakukan bersama WR sama sekali tanpa paksaan.

AN mengatakan perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

AN menceritakan awalnya WR mengirim pesan singkat mengajak bertemu.

Dalam pesan itu juga, kata AN, WR mengakak untuk melakukan perbuatan itu.

AN rupanya tertarik, ia pun menyambut ajak WR.

WR lalu menjemput AN menggunakan mobil.

 "Namun saat di TKP kami kepergok tengah berpegangan alat kelamin dan langsung dibawa petugas ke Polrestabes Palembang," ungkapnya.

AN bercerita ia mulai tertarik melakukan hubungan sejenis karena melihat teman-temannya.

"Saya tertarik dan kebetulan mengenal Wr sehingga saya tertarik untuk mencoba," tutupnya.

Sementara itu WR hanya menundukan kepala saat di kantor Polisi.

WR mengaku menyesal melakukan perbuatannya dengan AN.

"Saya benar-benar menyesali perbuatan saya," kata WR.

WR juga berkata ia sangat sedih bilang ingat istri dan dua anaknya.

"kalau ingat anak dan istri saya suka sedih. Yang jelas saya benar-benar menyesal," tutupnya.

Kepergok Warga di Tempat Suci

TribunnewsBogor.com melansir Kompas.com, Aksi pasangan sesama jenis di Ubud, Bali menggegerkan warga.

 Diduga melakukan hubungan intim sesama jenis di tempat suci di Pancoran Beji, Banjar, Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, dua orang pria berinisial GU dan INS, ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap di wilayah Denpasar pada Kamis (9/7/2020) sore.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kondom bekas pakai, dan minyak pelicin.

"Ditangkap karena diduga melakukan hubungan intim sesama jenis di tempat suci di Beji," kata Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja, saat dihubungi, Jumat (10/7/2020).

Diceritakan Sudyatmaja, mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang memergoki keduanya sedang melakukan hubungan intim di tempat tersebut, Selasa (7/7/2020).

Awalnya, sambung Sudyatmaja, ada dua warga sedang memancing di sekitar lokasi kejadian.

Kedua pemancing ini kemudian memergoki dua laki-laki itu sedang berhubungan intim di tempat tersebut.

Namun, saat hendak didekati, keduanya pun langsung kabur dan meninggalkan sepeda motornya.

Oleh warga kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dari sepeda motor yang ditinggalkan tersebut, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku hingga keduanya ditangkap pada Kamis sore di wilayah Denpasar.

Saat diamankan, kepada polisi mereka mengakui perbuatannya. Saat ini keduanya sudah ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.

Ditambahkan Sudyatmaja, pasca-peristiwa itu, pihak desa akan menggelar pecaruan atau upacara di tempat itu untuk menyucikan tempat tersebut. *

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved