50 Persen Karyawan Swasta tak Punya BPJS Naker
Pemerintah Pusat akan menggulirkan bantuan peningkatan ekonomi kepada karyawan swasta dengan besaran Rp 600.000 selama empat bulan
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Pusat akan menggulirkan bantuan peningkatan ekonomi kepada karyawan swasta dengan besaran Rp 600.000 selama empat bulan. Namun untuk mendapatkan bantuan tersebut syaratnya ialah karyawan swasta dalam hal ini Tenaga Kerja harus memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.
Ketua DPD KSPSI NTT, Stanis Tefa, ketika dihubungi POS-KUPANG.COM melalui telepon Kamis (20/8/2020) mengatakan tidak semua karyawan wasta mendapatkan bantuan peningkatan ekonomi Rp 600.000 per bulan.
• Kolaborasi dengan BRSDM KKP, Ansy Lema Gelar Pelatihan Diversifikasi Olahan Ikan di NTT
Karena salah satu syarat selain pekerja swasta tapi juga harus menjadi peserta BPJS Naker.
Meskipun karyawan swasta tetapi tidak memenuhi syarat otomatis tidak mendapatkan bantuan tersebut.
"Banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya jadi peserta BPJS. Hampir semua perusahaan yang tidak mendaftarkan nakernya dalam BPJS Naker. Hampir 50 persen yang tak mengikutsertakan nakernya," tuturnya.
• Ansy Lema Berhasil Perjuangkan Dua Traktor untuk Kabupaten Kupang, NTT
Stanis mengatakan perusahaan merasa rugi jika mengikutsertakan peserta dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah melalui program bantuan peningkatan ekonomi untuk karyawan swasta tapi para pengusaha dengan sengaja tidak mau ikutsertakan naker dengan program bpjs naker.
"Kami sudah melakukan mediasi dengan berbagai perusahaan tentang hal. Tidak sedikit yang beranggarapan bahwa rugi jika mengikutsertakan naker pada BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Tapi, kata Stanis, banyak juga perusahaan yang sudah mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJS Naker, seperti hotel-hotel besar dan lainnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)