Komedian Senior Nurul Qomar Dijebloskan ke Dalam Penjara, Iklas, Terima Keputusan Dengan Senang Hati

Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3, Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Kelas IIB. Qomar juga komedian senior

Editor: Hermina Pello
(Foto: Istimewa)(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Pelawak Nurul Qomar memberikan keterangan kepada awak media sesaat sebelum masuk ke ruang tahanan Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020) 

Diberitakan sebelumnya, pelawak Nurul Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).

“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin (11/11/2019).

Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

“Saya menghargai menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes. Saya menghormati, tapi tidak sependapat. Oleh karena itu kami akan naik banding. Selama proses itu saya tidak ditahan,” kata Qomar, usai sidang.

Rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019.

Sebelumnya, oleh JPU, Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.

Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya tiga tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Ditolak MA, Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/08/19/21303591/kasasi-ditolak-ma-pelawak-nurul-qomar-dijebloskan-ke-penjara
Editor : Dony Aprian

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijebloskan ke Penjara, Nurul Qomar: Saya Sedang Nyantri",  https://regional.kompas.com/read/2020/08/19/22352591/dijebloskan-ke-penjara-nurul-qomar-saya-sedang-nyantri?page=all#page2
Editor : Dony Aprian

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved