Hibah Untuk Usaha Mikro Kecil Segera Dicairkan. Ini Jadwalnya

Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam waktu dekat segera memperoleh dana hibah yang diberikan pemerintah.

Editor: Hermina Pello
Shutterstock
Ilustrasi gaji, rupiah, pesangon 

POS-KUPANG | JAKARTA - Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam waktu dekat segera memperoleh dana hibah yang diberikan pemerintah. 

Dana hibah bagi usaha kecil ini merupakan  bagian dari upaya menggenjot ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyalurkan dana hibah sebesar Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro pada pekan depan.

"Jadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari Senin (24/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB akan membagikannya secara keseluruhan di Istana Kepresidenan langsung," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Bantuan Dana Rp 2,4 Juta untuk UMKM Mulai Cair, Simak Syarat-syaratnya di Sini

Pada tahap I, sekitar 742.422 total pelaku UMKM diberikan bantuan dana hibah tersebut.

Hibah tersebut dicairkan lewat rekening pelaku usaha mikro masing-masing.

Sementara untuk tahap II, kata dia, sedang dalam tahap pemrosesan Rully juga mengatakan, hingga Rabu (19/8/2020), sudah ada sekitar 500.000 pelaku usaha mikro yang sedang diproses dan diusahakan agar bisa mendapatkan bantuan program ini.

Ini Panduan Lengkap Tata Cara UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Lengkap dengan Syaratnya, Anda Termasuk?

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan program bantuan produktif untuk usaha mikro akan disalurkan mulai tanggal 17 Agustus 2020.

“Jadi ini kami sudah siapkan, pertengahan Agustus ini juga sudah bisa kita kick off,” katanya.

Dia juga bilang dana hibah yang diberikan pemerintah ini hanya bisa diterima oleh pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan (unbankable).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jadwal Pencairan Hibah Rp 2,4 Juta untuk Usaha Mikro", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/08/20/070959926/ini-jadwal-pencairan-hibah-rp-24-juta-untuk-usaha-mikro

Editor : Yoga Sukmana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved