Berita Regional

4 Adegan Rencana Pembunuhan Bos Roti Warga Taiwan yang Dilakukan Sekretarisnya, INFO

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Hsu Ming Hu (52), pengusaha roti, warga negara Taiwan yang tinggal

Editor: Ferry Ndoen
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Polisi menampilkan empat adegan dalam rekonstruksi pembunuhan bos roti Taiwan di Cikarang, Bekasi. 

POS KUPANG.COM-- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Hsu Ming Hu (52), pengusaha roti, warga negara Taiwan yang tinggal di Cikarang Pusat, Bekasi, Kamis (13/8/2020).

Rekonstruksi digelar di Mapolda Metro Jaya serta di rumah Hsu Ming Hu, di Cikarang Pusat, Bekasi, tempat dimana korban dihabisi dengan 5 tusukan.

Hsu Ming Hu diketahui dibunuh secara berencana oleh 9 pelaku dimana dalangnya adalah sekertaris pribadinya sendiri yakni Sari Sadewa (37).

Mahasiswi S2 yang Lagi Hamil Tewas Dicekik Pacar lalu Digantung di Ventilasi Rumah, Kronologinya

Sari merekrut para eksekutor dengan membayar Rp 150 Juta. Motifnya, Sari sakit hati karena sempat dihamili oleh korban, namun diminta korban menggugurkan kandungannya. Selain itu, Sari mengaku sejak 2018 kerap mengalami pelecehan seksual oleh korban.

Dalam rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya, adegan yang diperagakan pelaku dimulai saat Sari bersama rekannya Fitri, yang juga tersangka dalam kasus ini, pertama kali bertemu dengan eksekutor Supriyatin alias Jabrik di Rumah Makan Alam Sari Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada 27 Juni 2020.

Jabrik sendiri sampai saat ini masih buron dan dalam pengejaran polisi.

"Dalam pertemuan itu, Sari meminta sang eksekutor untuk membawa mobil Toyota Fortuner korban usai mengeksekusinya," kata Kanit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rulian Syauri, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/8/2020).

Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Dalam Karung Mengambang di Sungai Kejutkan Warga Deliderdang, INFO

Hal itu kata Rulian, agar pembunuhan seakan-akan bermotif perampokan.

Kemudian pada 8 Juli 2020 sekira pukul 15.00 tersangka Sari meminta kepada tersangka Fitri dan Jabrik kembali bertemu di rumah makan yang sama.

Namun kali ini bersama dengan Alfian tersangka lainnya yang merupakan suami Fitri. Fitri adalah notaris yang kerap mengurus aset milik korban.

"Pertemuan untuk memastikan perencanaan pembunuhan," kata Rulian.

Kemudian kata Rulian, pertemuan ketiga untuk perencanaan pembunuhan dilaksanakan di salah satu kantor tersangka Sari.
"Lalu pertemuan ke 4 untuk perencanaan oembunuhan keempat dilaksanakan di salah pool truk di Bekasi," katanya.

Dari rekonstruksi kata Rulian, sangat jelas bahwa Sari yang menginstruksikan para eksekutor untuk membunuh korban.

"Jadi totalnya ada empat adegan dalam rekonstruki perencanaan yang dilakukan para pelaku," kata Rulian.

Dalam rekonstruksi ini keempat tersangka dihadirkan. Sementara untuk tersangka Jabrik yang masih buron diperankan peran pengganti.

"Rekonstruksi lanjutan kami gelar di rumah korban di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi," katanya.

Seperti diketahui Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk 4 dari 9 pelaku pembunuhan terhadap Hsu Ming Hu (52), pengusaha roti, warga negara Taiwan yang tinggal di Cikarang Pusat, Bekasi.

Pembunuhan ini terungkap setelah sebelumnya jenasah Hsu Ming Hu ditemukan di Subang, Jawa Barat, 26 Juli 2020 lalu.

Dari penyelidikan diketahui bahwa korban dihabisi di rumahnya di Cluster Carribean G9, Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi,
Jawa Barat pada 24 Juli. Terdapat 5 tusukan di tubuh korban.

Empat pelaku yang dibekuk adalah SS (37), sekertaris pribadi korban yang menjadi otak pembunuhan, FI (30) alias FT, seorang perempuan yang merekrut eksekutor dan perantara pembayaran, AF (31) pria yang berperan memegang korban setelah dilakukan penusukan dan ikut memindahkan korban ke dalam mobil serta SY (38) yang berperan meminjamkan mobil untuk memantau situasi rumah korban.

Sementara 5 pelaku yang masih buron adalah S alias A alias Jabrik yang berperan menusuk korban, R yang berperan membersihkan TKP dan memindahkan tubuh korban ke dalam mobil, MS alias Y, yang berperan mengambil uang di ATM milik korban, RS berperan menerima hasil kejahatan berupa mobil Fortuner milik korban serta, EJ yang berperan menyembunyikan mobil korban.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan para tersangka dengan perannya masing-masing melakukan pembunuhan dengan cara masuk ke
dalam rumah korban.

Mereka mengaku sebagai petugas pajak. Setelah berhasil masuk, kemudian menusuk bagian tubuh korban menggunakan Pisau sangkur dan mayat korban di buang di Subang Jawa Barat.

Pelaku utama pembunuhan ini kata Nana adalah SS, mantan karyawan perusahaan roti korban yang menjadi sekertaris pribadi korban.

"Tersangka SS Sakit Hati terhadap korban karena berbagai hal, terutama karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8/2020).

Selama ini katanya, korban yang merupakan pengusaha roti yakni memiliki pabrik roti dan beberapa toko roti di Bekasi, tinggal sendirian di kediamannya di Cluster Carribean G9, Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan diperoleh fakta-fakta bahwa pada sekitar tahun 2018, korban sering melakukan pelecehan seksual kepada
tersangka SS. Yakni engan cara mengirimkan video-video porno ke HP tersangka SS hingga disuruh melayani korban untuk berhubungan intim," kata Nana.

Setelah itu katanya diketahui bahwa tersangka SS hamil. "Dan korban tidak mau bertanggung jawab. Kemudian korban meminta kepada tersangka SS untuk
menggugurkan kandungannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp.10 Juta hingga Rp 20 Juta," kata Nana.

"Dari situlah tersangka SS
mulai sakit hati dengan korban," kata Nana.

Setelah kejadian tersebut kata Nana pada Februari 2019 tersangka SS bercerita kepada temannya yakni tersangka FI.

"Akhirnya tersangka SS berencana untuk mencelakakan dan melakukan pembunuhan kepada korban," kata dia.

Sekitar bulan April 2019, menurut Nana tersangka SS meminta bantuan kepada tersangka FI untuk mencari
dukun santet guna mencelakakan korban dengan cara di santet.

"SS sudah mengeluarkan biaya untuk perencanaan dengan menyewa dukun bayaran Rp 15 Juta. Namun usaha tersangka SS dengan
menyewa dukun bayaran tersebut tidak pernah berhasil," katanya.

Kemudian tersangka SS meminta kepada tersangka FI untuk menyewa orang yang mau membuat korban cacat dan juga bersedia
melakukan pembunuhan kepada korban.

"Pada sekitar bulan Juni 2020, tersangka FI menghubungi tersangka SS yang mengatakan bahwa
ada orang yang mau melakukan aksi untuk membuat korban cacat dan bersedia melakukan
pembunuhan dengan meminta bayaran sebesar Rp.150 Juta," kata Nana.

Dari sana tersangka SS menyutujuinya dengan membayar DP Rp, 3o Juta.

"Uang diberikan kepada tersangka FI sebesar Rp. 25 Juta dan dan Rp 5 Juta dengan transfer ke rekeminh FI," katanya.

Kemudian FI menghubungi tersangka S alias A alias Jabrik (DPO) dengan maksud untuk menawarkan eksekusi seseorang dan disetujui.

"Setelah beberapa hari kemudian tersangka S alias A alias J (DPO) berangkat dari banjar untuk
menuju ke cikarang untuk menemui tersangka AF dengan maksud membahas eksekusi seseorang yang ditawarkan oleh tersangka SS," katanya.

Kemudian tersangka S alias A alias J yang kini DPO meminta operasional mobil dan meminta target yang akan dieksekusi.

"Hingga akhirnya dari peran aktif SS dan FI melibatkan semua tersangka," katanya.

Nana menjelaskan pada tanggal 12 Juli 2020, tersangka AF menyuruh tersangka FI untuk menanyakan kepada
tersangka SS tentang bagaimana cara bisa masuk ke rumah korban.

"Kemudian tersangka SS memberi tahu cara untuk masuk kerumah korban dengan cara mengaku sebagai pegawai pajak," katanya.

Sebab diketahui SS,
korban takut sama orang pajak dan mempunyai utang kepada pajak sebesar Rp.
9 Miliar.

Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2020 sekira pukul 07.30 Wib tersangka S alias A alias J menghubungi tersangka AF dengan maksud mengajak bertemu untuk membagi tugas masing-
masing di rumah korban.

Sesampainya di rumah korban sekira pukul 15.30 para tersangka turun dari mobilnya dan tersangka S alias A alias J membawa map kemudian mengetuk pintu korban dan
berpura-pura menjadi petugas pajak.

"Setelah itu korban membuka pintu rumahnya lalu para tersangka di persilahkan masuk," katanya.

Selanjutnya tersangka S alias A alias J berpura-pura sebagai petugas pajak dan menagih pajak sebesar Rp. 9 Miliar kepada korban.

Lalu sekira pukul
17.30 tersangka S alias A alias J meminta ijin ke kamar mandi dan berpura-pura untuk kencing

"Setelah di kamar mandi tersangka S alias A alias J mengatakan kepada korban bahwa air kerannya tidak menyala. Kemudian korban menghampiri ke kamar mandi dan sesampainya di
pintu kamar mandi, korban langsung di tusuk bagian perut sebanyak dua kali," kata Nana

Tusukan katanya menggunakan sangkur yang sudah di siapkan oleh tersangka S alias A alias J dengan simpan dibelakang badannya.

"Setelah korban di tusuk, tersangka AF bersama tersangka R menyusul ke kamar mandi tempat korban ditusuk," katanya.

Kemudian tersangka R membersihkan lantai bekas darah dan tersangka R mengangkat korban bersama tersangka S alias A alias J untuk dimasukan kedalam mobil untuk dibuang di Subang, Jawa Barat.

Selanjutnya tersangka R dan tersangka AF selesai membersihkan bekas darah
korban menyusul ke mobil. "Dan korban dimasukan ke dalam mobil Toyota Wish warna abu-abu dan dibawa oleh tersangka S alias A alias J bersama dengan tersangka R," katanya.

Sedangkan tersangka AF membawa mobil fortuner putih milik korban. Lalu para tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian.

"Kemudian tersangka AF bersama dengan tersangka R mengunakan Mobil Fortuner Warna Putih milik korban kembali lagi ke rumah korban untuk mengecek bercak darah
yang tersisa dan membersihkan sisa-sisa bercak darah tersebut yang menempel di sebagian
dinding dan lantai runag korban," katanya.

Setelah itu para tersangka melarikan diri.

Karena perbuatannya kata Nana, para Tersangka dikenakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancamam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kemudoan Pasal 338 KUHP tentang pembunhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Lalu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menambahkan tersangka FI mengetahui dengan jelas aset-aset yang dimiliki oleh korban. Beberapa aset milik korban diatasnamakan kepada asisten rumah tangganya, SY, dan tersangka SS lantaran korban adalah warga negara asing.
"FI nih tahu harta-harta korban di mana saja dia tahu, karena memang dia bekerja di notaris. Dan sebagian besar harta-harta korban atas nama SS dan SY," kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Hsu Ming Hu yang tinggal di kawasan elit Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga menjadi korban pembunuhan.

Warga Taiwan itu sempat dilaporkan hilang oleh karyawannya.
Jasad ditemukan sebagai orang tak dikenal di Kali Subang, Jawa Barat, pada 26 Juli 2020. Bos Roti di Bekasi itu diduga dibunuh. Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya, yang melakukan olah TKP, menemukan ceceran darah kering di berbagai sudut ruangan rumah korban.(bum)

Fc; Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana atas Hsu Ming Hu (52), pengusaha roti, warga negara Taiwan, yang didalangi sekertaris pribadinya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/8/2020).

Tags 
rekonstruksi pembunuhan
pembunuhan bos roti
Rekonstruksi pembunuhan bos roti
4 adegan dalam rekonstruksi bos roti
Bos roti WN Taiwan

Baca Juga

Polisi menampilkan empat adegan dalam rekonstruksi pembunuhan bos roti Taiwan di Cikarang, Bekasi.
Polisi menampilkan empat adegan dalam rekonstruksi pembunuhan bos roti Taiwan di Cikarang, Bekasi. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rencana Pembunuhan Bos Roti Warga Taiwan Oleh Sekretarisnya Direkonstruksi dalam 4 Adegan, https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/13/rencana-pembunuhan-bos-roti-warga-taiwan-oleh-sekretarisnya-direkonstruksi-dalam-4-adegan?page=all.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Max Agung Pribadi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved