News
KABAR Gembira, Pemerintah Tetapkan Jumat 21 Agustus 2020 sebagai Hari Cuti Bersama
Akhir pekan minggu ketiga bulan Agustus ini, pemerintah mengumumkan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
POS KUPANG, COM - Akhir pekan minggu ketiga bulan Agustus ini, pemerintah mengumumkan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah memutuskan pada 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama.
Seperti diketahui, pada Kamis 20 Agustus 2020 adalah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah atau 1 Suro.
Nah, setelah libur nasional akhirnya pemerintah memutuskan pada Jumat, 21 Agustus 2020 sebagai hari cuti bersama para ASN.
"Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).
Penetapan cuti bersama ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada hari ini.
"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," demikian bunyi Keppres tersebut.
Dengan libur nasional dan cuti bersama yang berhimpitan dengan hari Sabtu dan Minggu ini, ASN bisa menikmati libur selama empat hari di akhir pekan ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan 21 Agustus sebagai Cuti Bersama",