News

Awas Beredar Pecahan Rp 75.000 Palsu, Begini Cara Membedakannya dengan Uang Asli

Uang tersebut dicetak terbatas, hanya ada 75 juta lembar. Terbatasnya pencetakan membuat uang rupiah khusus ini semakin rentan dipalsukan.

Editor: Benny Dasman
bi.go.id
Uang rupiah edisi khusus Rp 75 ribu 

Salah satu yang dimasukkan dalam Prolegnas 2020-2024 adalah perubahan harga rupiah alias redenominasi.

Rencana tertuang dalam PMK No.77/PMK.01/2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

Nantinya, rupiah bakal disederhakan, misal Rp 1.000 jadi Rp 1, Rp 10.000 jadi Rp 10, dan seterusnya.

Pengecilan nominal bertujuan untuk mempermudah laporan dan pencatatan keuangan.

Rencana redenominasi sebetulnya sudah dimasukkan oleh Sri Mulyani dalam rencana strategis tahun 2014-2019.

Namun, rencana itu belum kunjung terealisasi hingga berakhirnya tahun 2019. *

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Bedakan Uang Rupiah Rp 75.000 Asli atau Palsu" dan "Rupiah Khusus Rp 75.000 Dikaitkan dengan Redenominasi, Apa Kata BI? "

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved