Dapat Remisi 6 Bulan, Warga Binaan Rutan Kelas II B Soe Mengaku Senang

Pria yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena kasus persetubuhan anak di bawah ini, terhitung sudah 7 kali

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Bupati Tahun sedang menyerahkan SK remisi kepada perwakilan warga binaan Rutan Kelas II B Soe di aula kantor Rutan 

Dapat Remisi 6 Bulan, Warga Binaan Rutan Kelas II B Soe  Mengaku Senang

POS-KUPANG.COM | SOE -- Jemri Nau, salah satu warga binaan Rutan Kelas II B Soe mengaku, senang bisa mendapatkan remisi 6 bulan di hari Kemerdekaan RI ke-75, Senin (17/8/2020). Pria yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena kasus persetubuhan anak di bawah ini, terhitung sudah 7 kali mendapat remisi.

"Senang kakak, bisa dapat potongan masa hukuman. Sekarang sisa 5 tahun lagi sudah bisa ketemu keluarga," ungkapnya ketika di temui usai acara penyerahan SK remisi di Rutan Kelas II B Soe.

Hal senada juga diungkapkan, Akri Selan, warga binaan kasus penikaman. Pria yang dijatuhi hukuman 1,3 tahun ini baru pertama kali mendapat remisi usai 6 bulan menjalani masa hukuman. Dirinya merasa senang bisa mendapatkan remisi 1 bulan.

"Saya di sini sudah 6 bulan lebih, dapat Remisi 1 bulan berarti sisa 8 bulan lagi saya bisa tertemu keluarga," ujarnya.

Untuk diketahui, Sebanyak 114 warga binaan Rutan Kelas II B Soe mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman pada perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke-75, Senin (17/8/2020). Remisi yang diberikan beragam, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Kepala Rutan Kepala II B Soe, Lukas Laksana Frans yang ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya mengatakan, pemberian remisi tertuang dalam surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : PAS.955.PK.01.01.02 Tahun 2020, tertanggal 17 Agustus 2020. Dari total 114 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 25 warga binaan mendapatkan remisi 1 bulan, 28 warga binaan mendapatkan remisi 2 bulan, 33 warga binaan mendapatkan remisi 3 bulan, 20 warga binaan mendapatkan remisi 4 bulan, 7 warga binaan 5 bulan dan 1 warga binaan yang mendapat remisi 6 bulan.

"Warga binaan yang mendapatkan remisi bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan," terangnya.

Mbak You Ungkap Penyebab Cinta Ayu Ting Ting Kerap Kandas Lebih Hebat dari Santet Nasib Didi Riyadi?

53 Tokoh Terima Tanda Jasa dan Kehormatan, Jokowi: Saya Tidak Musuhi Fadli Zon

Sukarelawan TNI Mengaku Kembali Muda Saat Mengenang HUT Republik Indonesia

Pantauan POS-KUPANG.COM, acara penyerahan SK remisi berlangsung di aula Rutan Kelas II B Soe. Secara simbolis, penyerahan SK remisi dilakukan oleh Bupati TTS, Egusem Piether Tahun kepada perwakilan warga binaan yang mendapat remisi. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Kepala II B Soe, Lukas Laksana Frans, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, Kepala Pengadilan Negeri Soe I Wayan Yasa, Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK, Dandim TTS 1621 TTS, Letkol CZI Koerniawan Pramulyo dan beberapa undangan lainnya. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved