Buronan Kejaksaan Agung

Beruntungnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Meski Jadi Tersangka Tak Dipecat dan Dapat Bantuan Hukum

Beruntungnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Meski Jadi Tersangka Tak Dipecat dan Dapat Bantuan Hukum

Editor: Adiana Ahmad
Facebook/via Tribun Kaltim/WartaKota
Jaksa Pinangki, Profil Jaksa Cantik yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kini Suaminya Ikut Terancam 

Beruntungnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Meski Jadi Tersangka Tak Dipecat dan Dapat Bantuan Hukum

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari termasuk beruntung karena hingga kini masih menjadi staf di Kejaksaan Agung meski berstatus tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah dari terpidana Djoko Tjandra.

Tidak hanya itu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bahkan mendapat bantuan hukum.  

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki juga masih tergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

"Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI, dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," kata Hari, Selasa (18/8/2020).

KABAR TERBARU! 3 Jaksa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan 63 Kepala SMP, Susul Jaksa Pinangki

PJI, menurut Hari, akan memberikan bantuan hukum kepada Pinangki yang tengah terbelit kasus korupsi.

Penasihat hukum itu ditunjuk langsung oleh PJI untuk tersangka.

"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh PJI," jelasnya.

Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dari terpidana Djoko Tjandra.

Pinangki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

Borok Jaksa Pinangki Dibongkar Keluarga Mantan Suami, Dilamar Saat Masih Berstatus Istri Orang

"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar, atau dirupiahkan kira-kira Rp 7 milliar."

"Dugaannya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Ia menyebut penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra.

"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," ucapnya.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved