Tidak Semua Karyawan Swasta Peroleh BLT Rp 600.000. Ini 6 Syarat Dalam Aturan Menteri

Pemerintah melalui Kemnaker RI telah mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur syarat-syarat bagi karyawan swasta untuk memperoleh BLT Rp.600 ribu

Editor: Hermina Pello
Shutterstock
Ilustrasi gaji, rupiah, pesangon 

"Yang sekarang sudah ada bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, Rp 600.000 selama empat kali," kata Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).

Sementara, bagi pekerja yang terkena PHK, Sri Mulyani menyebut adanya program Kartu Prakerja yang dapat diakses.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Menteri, Ini 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/16/154902465/aturan-menteri-ini-6-syarat-penerima-bantuan-karyawan-rp-600000?page=all#page2

Editor : Jihad Akbar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved