Tidak Semua Karyawan Swasta Peroleh BLT Rp 600.000. Ini 6 Syarat Dalam Aturan Menteri
Pemerintah melalui Kemnaker RI telah mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur syarat-syarat bagi karyawan swasta untuk memperoleh BLT Rp.600 ribu
Editor:
Hermina Pello
"Yang sekarang sudah ada bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, Rp 600.000 selama empat kali," kata Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).
Sementara, bagi pekerja yang terkena PHK, Sri Mulyani menyebut adanya program Kartu Prakerja yang dapat diakses.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Menteri, Ini 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/16/154902465/aturan-menteri-ini-6-syarat-penerima-bantuan-karyawan-rp-600000?page=all#page2
Editor : Jihad Akbar