Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Sikka Diringkus
Paulus Nong Warce (36), warga Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka diringkus aparat Polres Sikka
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Pria bernama Paulus Nong Warce (36), warga Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka diringkus aparat Polres Sikka, Senin (17/8/2020) dini hari.
Nong Warce diringkus aparat Polres Sikka dibawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Wahyu Agha Ari Septyan S, SIK, KBO Reskrim, Ipda Yohanes ER. Balla, S. E dan Kanit Buser, Aipda L.Rudi Hartono.
Penangkapan Nong Warce sesuai laporan polisi tanggal 16 Agusts 2020. Di mana berdasarkan laporan itu tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan dan berhasil menangkap pelaku.
• Bupati Robby : Terima Kasih Tim Gugus dan Guru
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Polres Sikka, Senin (17/8/2020) pagi menjelaskan, Nong Warce adalalh pelaku yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan sesuai laporan polisi tanggal 16 Agustus 2020.
Saat penangkapan tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk samsung A20s warna hijau dengan silikon hitam, 1 buah masker, satu buah topi kupluk warna merah hitam, 1 buah baju warna hitam putih, satu buah celana jeans.
• Bupati Sikka Beberkan Keberhasilan di Sikka, Ini Datanya
Kini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
Data lain diperoleh POS-KUPANG.COM di Mapolres Sikka, menyebutkan, Nong Warce ditangkap karena laporan warga bernama Al-Ghifani Kurniawan (17), pelajar, warga Jalan A.Yani Maumere.
Yang mana pada Minggu (16/8/2020) korban melaporkan tindak pidan pencurian dengan kekerasan sekira pukul 20.30 wita di Jalan Lingkar Luar, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok.
Menurut korban, malam itu ia sedang memarkir motornya di seputaran Jalan Lingkar Luar kemudian pelaku keluar dari semak-semak langsung mengancam korban menggunakan kayu kemudian meminta uang sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu).
Namun korban hanya memberi uang sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu) pada saat mengambil uang tersebut pelaku melihat dan langsung mengambil Hand Phone merk Samsung milik korban yang disimpan di saku celana korban lalu pergi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu) dan datang ke SPKT Polres Sikka. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)