KABAR BURUK! Gaji PNS,TNI, Polri Tidak Naik Tahun Depan, Sri Mulyani Menkeu Jokowi Ungkap Alasannya

Kabar buruk bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri. Tahun 2021 tidak ada kenaikan gaji bulanan mengingat keterbatasan anggaran.

Editor: Hasyim Ashari
Shutterstock
Ilustrasi gaji, rupiah, pesangon 

KABAR BURUK! Gaji PNS,TNI, Polri Tidak Naik Tahun Depan, Sri Mulyani Menkeu Jokowi Ungkap Alasannya

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kabar buruk bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri.  Tahun 2021 tidak ada kenaikan gaji bulanan mengingat keterbatasan anggaran.

Di satu sisi, pemerintah pusat  mendorong pelayanan publik yang efektif dan kompetitif.

Kabar baiknya, Gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR) tetap ada.

Pemerintah menyatakan, kebijakan belanja pegawai pada tahun 2021 satu di antaranya diarahkan untuk mendorong birokrasi dan layanan publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif.

Karena itu, pemerintah dalam Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga tetap akan mengalokasikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) memastikan tidak ada kenaikan gaji pada pegawai negeri sipil (PNS) di 2021. Hal ini dikarenakan anggaran pada tahun 2021 masih difokuskan dalam pemulihan ekonomi Indonesia

"Tidak ada kenaikan gaji PNS," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Penyebabnya belanja pegawai tetap dijaga efisiensinya.

Namun kabar baiknya, pemerintah akan mengembalikan pemberian gaji 13 dan THR sesuai dengan kebijakan depan.

Adapun, jumlah pegawai yang akan mendapatkan gaji ke-13 maupun THR akan disesuaikan.

" Jumlah pegawai masih tetap akan dikendalikan dengan adanya pola kerja dan proses bisnis akibat covid-19 dan reform bisnis tetap jalan," kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahun 2021 pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri bakal menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dengan seluruh komponen dibayarkan secara penuh.

Sebab tahun ini, tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melakukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani, Jumat(14/8/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved