142 Warga Warga Binaan Lapas Kelas II A Waingapu Dapat Remisi

Sebanyak 142 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas II A Waingapu mendapat remisi pada 17 Agustus 2020

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Kepala Lapas Kelas II A Waingapu, Seno Utomo,BC, IP. S.H, M.Si dan Bupati Sumba Timur Drs. Gidion Mbilijora,M. Si saat menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua narapidana di Lapas Kelas II Waingapu, Senin (17/8/2020). 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Sebanyak 142 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas II A Waingapu mendapat remisi pada 17 Agustus 2020. Penyerahan remisi ini berlangsung di Lapas Waingapu, Senin (17/8/2020).

Penyerahan remisi dilaksanakan usai upacara peringatan ulang tahun ke-75 RI.

Penyerahan remisi secara virtual dari Kemenkumham RI langsung dari Provinsi NTB. Sementara di Lapas Kelas II Waingapu diserahkan oleh Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M. Si.

HUT RI Ke-75 di Sikka, Bupati Robby Perintahkan Dirikan BUMDes dan Panen 1.000 Sarjana

Hadir pada kesempatan itu, Bupati Sumba Timur, Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK, Pasi Intel Kodim 1601 Sumba Timur, Kapten Inf. Sambudi , Kepala Lapas Kelas II A Waingapu, Seno Utomo,BC, IP. S.H, M.Si, Ketua Pengadilan Waingapu, Richard Edwin Basoeki, S.H.M.H dan undangan lainnya.

Kepala Lapas Kelas II A Waingapu, Seno Utomo,BC, IP. S.H, M.Si mengatakan, memberikan remisi kepada narapidana dan anak dengan total 142 orang terdiri dari 139 remisi umum I (pemotongan hukuman) dan tiga orang remisi umum II atau langsung bebas.

Momen HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Bupati Deno Minta Kerja, Kerja dan Kerja

"Besarannya remisi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Saya tidak bisa rincikan setiap narapidana dan kategori lamanya remisi. Namun, secara umum saya sampaikan totalnya ada 142 orang dari 243 orang jumlah penghuni," kata Seno.

Dikatakan, untuk penerima remisi umum II sebanyak tiga orang itu, masing-masing , satunya kasus perdagangan orang, narkotika dan satunya kasus perlindungan anak.

"Ketiganya tidak bisa kita pulangkan karena yang bersangkutan masih menjalani subsider," kata Seno.

Dijelaskan, untuk narapidana kasus perdagangan orang mendapatkan remisi lima bulan dan seharusnya bisa pulang ke rumah, namun karena masih menjalani subsider maka belum bisa dipulangkan.

"Saya sampaikan yang dapat remisi lima bulan seharusnya pulang hari ini ,namun kasusnya perdagangan orang,sehingga harus jalani subsider atau pidana pengganti," katanya.

Sementara narapidana yang kasusnya narkotika mendapat remisi enam bulan. "Seharusnya pulang hari ini tapi harus jalani subsider enam bulan.
Sedangkan narapidana ketiga adalah kasus perlindungan anak, kita juga belum bisa pulangkan masih menjalani subsider. Ketiganya adalah sebab kasus pidana khusus sehingga masih jalani pidana subsider," katanya.

Dikatakan, setelah menjalani pidana pengganti atau denda baru ketiganya bisa pulangkan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved