Karhutlah Sering Terjadi, Kapolres Mabar Sebut Ancaman Pidana Bagi Pelaku
terdapat kawasan hutan dan padang savana yang dipenuhi oleh tumbuhan semak belukar dan rumput ilalang.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Karhutlah Sering Terjadi, Kapolres Mabar Sebut Ancaman Pidana Bagi Pelaku
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) sering terjadi, Minggu (16/8/2020).
Terakhir, kebakaran terjadi di Cagar Alam Wae Wuul Kabupaten Manggarai pada pada Kamis (13/8/2020) lalu.
Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo,S.I.K., M.Si menegaskan terdapat ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” katanya.
Dijelaskannya,Bpotensi terjadinya Karhutla di Kabupaten Mabar sangat besar, karena di wilayah tersebut masih banyak terdapat kawasan hutan dan padang savana yang dipenuhi oleh tumbuhan semak belukar dan rumput ilalang.
"Terutama di musim kemarau seperti saat ini, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat sangat besar apalagi diwilayah kepulauan banyak terdapat padang savana,” jelasnya.
Pihaknya pun telah memerintahkan anggota dalam jajarannya, khususnya yang di wilayahnya terdapat kawasan hutan dan padang savana untuk melakukan koordinasi dan melaksanakan kegiatan patroli bersama dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Kebakaran pada saat siang dan malam hari.
Sambil berpatroli, lanjut Kapolres Mabar, akan dilakukan juga sambang dan sosialisasi edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak Karhutla bagi kelestarian hidup Flora dan Fauna serta kelangsungan hidup satwa liar, yang bermukim di area hutan yang terbakar serta dampak ekonomi pariwisata yang ditimbulkan akibat peristiwa ini.
Selanjutnya, pihaknya pun telah memberikan atensi kepada Kasat Bimas, Kapolsek Jajaran Manggarai Barat serta Anggota Bimas Polres, Polsek dan Bhabinkamtibmas untuk terus melaksanakan sosialisasi dan imbauan agar masyarakat mengetahui tentang adanya larangan Membakar Hutan dan Lahan (Karhutla) dan dampak serta sanksi hukumnya terkait potensi terjadinya KARHUTLA kepada warga.
Seperti bahaya membakar sampah dilokasi berpotensi terjadinya KARHUTLA atau Sengaja Membakar semak ilalang dengan harapan agar tumbuh rumput baru bagi makanan hewan ternaknya.
• Jelang Pilkada, Bupati Manggarai Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
• Ada Menantu Baru di Rumah, Nia Ramadhani Langsung Buat Ini, Mewek Hingga Matikan HP, Takut Didepak?
"Harapannya dengan adanya sosialisasi bahaya dan dampak Karhutla, warga Kabupaten Manggarai Barat mengetahui tentang adanya larangan membakar hutan dan lahan serta benar-benar dapat memahami dampak negatif akibat perbuatannya serta adanya sanksi hukum yang telah menantinya bila masih nekat melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kapolres-mabar-akbp-bambang-hari-wibowo-sik-msi-tengah-d.jpg)