BLT

Cara Mengecek Apakah Nama Anda Masuk Daftar Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan

Pegawai swasta, terutama yang gaji di bawah Rp 5 juta kini mulai deg-degan apakah namanya terdaftar sebagai penerima subsidi Rp 600.000 atau tidak

Editor: Agustinus Sape
tribunnews.com
Ilustrasi subsidi Rp 600.000 untuk pegawai swasta dari Presiden Jokowi 

Keaktifan perusahaan dibutuhkan untuk mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta. 

Infografik: Cara cek saldo jht dan status kepesertaan bpjs ketenagakerjaan.
Infografik: Cara cek saldo jht dan status kepesertaan bpjs ketenagakerjaan. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo )

Apa Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Jika Anda terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau kini yang dipanggil menjadi BPJAMSOSTEK, maka sebagian dari gaji Anda akan terpotong untuk membayarkan dua jenis iuran.

Dua jenis iuran itu adalah Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Iuran Jaminan Pensiunan (JP).

Hari tua dan masa pensiun, bukan kah keduanya terjadi di satu masa yang sama. Lalu apa perbedaan mendasar di antara keduanya?

Mengacu pada UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional maka diketahui definisi dari JHT dan JP yang sekaligus dapat membedakannya.

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah program nasional yang dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

Tujuannya adalah menjamin setiap peserta menerima sejumlah uang tunai secara sekaligus apabila memasuki masa pensiun di kemudian hari.

Atau, jika si peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia yang disebabkan baik oleh sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaannya ataupun bukan.

Jika peserta meninggal dunia, maka pihak yang berhak menerima manfaat JHT adalah mereka yang secara sah terdaftar sebagai ahli waris.

Besar kecilnya manfaat yang akan diterima peserta ditentukan berdasarkan jumlah akumulasi seluruh iuran yang telah disetorkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Tidak harus menunggu pensiun atau momen tertentu, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

JHT bisa juga diberikan saat peserta berhenti bekerja dan tidak melanjutkannya kembali, berusia 56 tahun.

Mereka yang disebut sebagai peserta di sini adalah yang secara rutin membayarkan iuran sesuai dengan besarnya upah atau pendapatan yang mereka laporkan sebagai basis perhitungan iuran.

Besarnya Iuran JHT adalah 5,7 persen dari besarnya upah yang dilaporkan dengan perincian 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya ditanggung oleh pekerja.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved