News

Astaga, Lulusan SMA Tipu Seorang Profesor dari Dalam Penjara, Korban Rugi Ratusan Juta, Ini Modusnya

Atas hal itu, Pengadilan Negeri Jambi akhirnya menjatuhkan vonis masing-masing 4 tahun penjara kepada dua tamatan SMA.

Editor: Benny Dasman
net
ilustrasi penjara 

POS KUPANG, COM - Seorang profesor dari salah satu perguruan tinggi negeri di Jambi kena tipu hingga ratusan juta.

Pelakunya dua orang lulusan SMA yang sedang menjalani masa hukuman di lapas kelas II B Siborong-borong, Sumatera Utara.

Modus yang digunakan keduanya adalah dengan merekayasa lelang mobil untuk menjebak korban.

Kerugian sang profesor yang juga dosen di PTN di Jambi itu mencapai Rp 183 juta.

Atas hal itu, Pengadilan Negeri Jambi akhirnya menjatuhkan vonis masing-masing 4 tahun penjara kepada dua tamatan SMA.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan," kata Yandri Roni selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (11/8/2020) lalu.

Para terdakwa adalah Surya Ramadhan dan Arifin Damanik.

Sidang digelar virtual sebab kedua terdakwa berada di Lapas.

Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa mengaku menerima keputusan tersebut.

Dalam putusan majelis hakim menilai hal yang memberatkan dan memberatkan terdakwa.

"Yang memberatkan adalah melakukan penipuan terhadap profesor sedangkan keduanya masih menjalani pidana," ungkap Yandri Roni.

"Hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang di persidangan," tambahnya.

Duduk perkara: jual kendaraan fiktif, mengaku jadi Kapolsek Mukomuko

Sebelumnya, diketahui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih rendah dari putusan hakim.

Jaksa menuntut penjara 3 tahun 6 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved