Ibu Rumah Tangga dan Korban PHK Dapat Kredit Maksimum Rp 10 Juta, Bunga 0 Persen, Ini Syaratnya

Ibu rumah tangga dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan insetif baru berupa kredit modal kerja dengan maksimum kredit Rp10 juta.

Editor: Hermina Pello
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi ibu rumah tangga 

Asalkan, pelaku usaha yang bersangkutan mengikuti program pendampingan formal atau informal, serta tergabung dalam suatu kelompok usaha.

Perbankan di NTT Dililit Kredit Bermasalah, OJK Sebut Bidang Ini yang Mendominasi

"Boleh karena bisa diajari oleh kawan-kawannya, jadi risiko kegagalan usaha pasti kecil, kemudian memiliki anggota keluarga yang punya usaha. Itu minimal ada yang bisa mengarahkan dia untuk berusaha," jelas Iskandar. 

Syarat berikutnya, pegawai yang merupakan korban PHK juga tidak diwajibkan untuk memiliki usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan selama tiga bulan sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2019.

"Di ketentuan ini, dengan KUR super mikro, bisa kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan butir 2 (punya program pendampingan, tergabung kelompok usaha atau anggota keluarganya punya usaha)," jelas Iskandar.

Syarat lain, pelaku usaha belum pernah menerima KUR. Hal tersebut disyaratkan agar tidak terjadi moral hazard terhadap perbankan.

"Kita ingin membantu usaha-usaha mikro dari teman-teman yang terkena PHK, dari ibu-ibu rumah tangga yang ingin berusaha. Kalau dia sudah pernah dapat kredit, ya jangan, langsung ditolak oleh lembaga penyalur dan bank," jelas dia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Ibu Rumah Tangga dan Korban PHK Dapat Kredit Bunga 0 Persen".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Rumah Tangga dan Korban PHK Akan Dapat Kredit Modal Kerja Maksimal Rp 10 Juta"
Editor : Yoga Sukmana

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved