Berit Nasional

Eks Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin Bebas Murni dari Lapas, Ini Komentar Pertama, SIMAK INFO

Eks Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin yang juga terpidana korupsi Wisma Atlet dinyatakan bebas murni.

Editor: Ferry Ndoen
Tribun Jabar/Mega Nugraha
M Nazarudin dan PK Bapas Bandung Budiana di Kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020). 

POS KUPANG.COMM--- Eks Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin yang juga terpidana korupsi Wisma Atlet dinyatakan bebas murni.

Ia telah menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin kemudian keluar lapas lewat cuti menjelang bebas sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.

M Nazaruddin yang mengenakan masker, celana jins, dan batik warna biru, mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020).

"Yang bersangkutan bebas murni," ucap Pembimbing Kemasyarakatan Madya pada Bapas Bandung, Budiana.

Ia mengatakan, kedatangan M Nazaruddin karena dia sudah selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.

"Hari ini M Nazaruddin selesai menjalani CMB. Selama jalani CMB, yang bersangkutan ikuti aturan di antaranya wajib lapor tercatat selama sembilan kali," ujar Budiana.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (berkemeja putih) menjawab pertanyaan wartawan sebelum bersaksi dalam sidang terdakwa Dedi Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2014). Nazaruddin diperiksa terkait perannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang melibatkan terdakwa Deddy Kusdinar.
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (berkemeja putih) menjawab pertanyaan wartawan sebelum bersaksi dalam sidang terdakwa Dedi Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2014). Nazaruddin diperiksa terkait perannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang melibatkan terdakwa Deddy Kusdinar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

‎Nazaruddin datang sendiri dan menumpang mobil Honda Brio.

Selama menjalani hukuman, Nazaruddin mendekam di Lapas Sukamiskin.

Pada Juni, dia bebas dengan status CMB.

"Selama bimbingan di masa CMB, yang bersangkutan selalu berkomunikasi dengan PK (pembimbing kemasyarakatan) dimanapun dia berada. Hari ini, saya mewakili Kepala Bapas Bandung menyerahkan surat selesai menjalani CMB," ucap Budiana.

Nazaruddin mengaku bersyukur bisa melewati semua tantangan yang dia jalani.

"Bagi saya, semua bagi saya perjalanan yang memang harus saya lalui. Yang pasti bersyukur alhamdulillah semua ada hikmahnya. Ke depan saya kejar akhirat. Soal Dunia biar Allah yang ngatur," ucap M Nazaruddin.

Dalam perkara korupsi Wisma Atlet, dia mendapat hukuman total selama 13 tahun.

Pada Pengadilan tingkat pertama, dia dihukum 4 tahun penjara.

Di tingkat banding, hukumannya ditingkatkan jadi 7 tahun.

Pada 2016, dia kembali dijerat tindak pidana pencurian uang. Dia dihukum 6 tahun.

Sejatinya, dia tidak mendapat remisi namu‎n dia mendapat justice collaborator (JC) dari KPK lewat Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.

Dari 13 tahun total hukuman, karena status JC, Nazarudin mendapat potongan hukuman selama 45 bulan dan 120 hari.

Muhammad Nazaruddin tiba di Bapas. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Sebelumnya diberitakan Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet tahun 2011, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Minggu (14/6/2020).

Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas mulai 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.

Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief.

Selama menjalani cuti, Nazaruddin akan diawasi dan dibimbing oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung

Menurut Aris, pada Jumat (12/6/2020) pukul 08.50 WIB Nazaruddin dikeluarkan dari Sukamiskin untuk melaksanakan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas.

Kemudian pukul 09.15 WIB, Nazaruddin tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas atas nama Budiana untuk di data/register.

Selanjutnya serah terima dengan pihak Bapas Bandung.

Pukul 10.15 WIB, kata Aris, kegiatan pembimbingan awal WBP di Bapas Bandung selesai.

Selanjutnya Nazaruddin menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung.

"Pukul 10.40 WIB WBP Muhamad Nazaruddin bersama dua pengawal tiba kembali di Lapas Sukamiskin," ujar Aris.

Selama menjalani cuti, kata Aris, Nazaruddin wajib lapor satu minggu satu kali melalui video call ke pembimbingnya di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung Budiana mengatakan seharusnya Nazaruddin melapor langsung ke Bapas, namun karena masih pandemi Covid-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wajib lapor dilakukan melalui video call.

"Sebagai pembimbingnya kami harus tahu pergerakan dia," kata Budiana.

Nazaruddin, kata Budiana, berada di Bandung selama menjalani cuti menjelang bebas.

Bila pergi keluar Kota, kata dia, mantan bendahara Partai Demokrat itu wajib melapor kepada Bapas.

Menurut Budiana, setelah menjalani cuti menjelang bebas, Nazaruddin akan dinyatakan bebas murni.

Budiana mengatakan selama cuti Nazaruddin harus menjaga perilaku dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Menurut Budiana ada saudara Nazaruddin yang akan menjadi penjamin.

"Posisi penjaminnya di Bandung. Saudara sepupu, anak adik bapaknya. Namanya Muhammad Fatar. Dia dosen di Nurtanio," katanya.

Nazaruddin menghuni Lapas Sukamiskin sejak Mei 2013.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta. Anggota DPR periode 2009 - 2014 tersebut menjadi tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA Games ke-26.

Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek.

Suap tersebut diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris.

Nazaruddin dinilai memiliki andil membuat PT DGI memenangi lelang proyek tersebut senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

TERNYATA 5 Pemain Persib Bandung ini Belum Gabung Walau Sudah 3 Kali Latihan Bersama,3 Starter

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Komentar Pertama M Nazaruddin Setelah Bebas Murni, Fokus Akhirat, "Soal Dunia Allah yang Ngatur", https://jabar.tribunnews.com/2020/08/13/komentar-pertama-m-nazaruddin-setelah-bebas-murni-fokus-akhirat-soal-dunia-allah-yang-ngatur?page=all.
Penulis: Mega Nugraha
Editor: taufik ismail

M Nazarudin dan PK Bapas Bandung Budiana di Kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020).
M Nazarudin dan PK Bapas Bandung Budiana di Kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved