Anak Tersangka Kasus Korupsi Laporkan Penyidik Polda NTT Atas Dugaan Pemerasan

Seorang Mahasiswa, Rivaldi Sentosa Baharudin (21) mendatangi SPKT Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur ( Polda NTT)

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kuasa Hukum tersangka Baharudin Tony, Joao Meco SH bersama pelapor Rivaldi Sentosa Baharudin (21) saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Polda NTT, Kamis (13/8/2020). 

Selain menahan para tersangka yang terdiri dari para pejabat Pemerintah Kabupaten Malaka dan pihak swasta, pihak kepolisian juga telah menyita dan mengamankan satu unit mobil Honda HRV warna hitam dan uang tunai senilai Rp 665.696.000.

Selain itu, juga telah diamankan dua box dokumen perencanaan, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak serta dokumen pembayaran terkait Paket Pekerjaan Pengadaan Benih Bawang Merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun 2018.

Para tersangka terdiri dari, Ir Yustinus Nahak M.Si yang merupakan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku pengguna anggaran, Egidius Prima Mapa Moda dan Severinus Devrikandus Siribein dari pihak swasta selaku makelar yang ditetapkan dan ditahan pada pada 6 Maret 2020.

Berikutnya, Yoseph Klau Berek A.Pi yang merupakan Kepala Bidang Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku pejabat pembuat komitmen, Agustinus Klau Atok selaku ketua Pokja ULP, Karolus Antonius Berek selaku Sekretaris Pokja ULP dan Martinus Bere, SE selaku Kabag ULP Kabupaten Malaka tahun 2018. Mereka ditetapkan dan ditahan pada 10 Maret 2020.

Selanjutnya, pada 11 Maret 2020, Direktur Utama CV. Timindo, Simeon Benu juga ditetapkan tersangka dan ditahan. Dan terakhir, menahan tersangka Baharudin Tony dilakukan pada Sabtu (18/4/2020).

Sesuai hasil pemeriksaan terhadap saksi, dokumen serta gelar perkara terhadap kasus tersebut, pera tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUH Pidana.

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 4.915.925.000 itu, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 1.065.696.000. Total nilai tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp 665.696.000 serta satu unit mobil Honda HRV warna hitam senilai Rp 400.000.000. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved