Setber PM-MB Gelar Demo di Labuan Bajo, Ini Pernyataan Sikapnya

Setber PM-MB menggelar demonstrasi mendukung pembangunan destinasi pariwisata super premium di Labuan Bajo

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Suasana Setber PM-MB menggelar demonstrasi di Labuan Bajo, Rabu (12/8/2020). 

Setber PM-MB Gelar Demo di Labuan Bajo, Ini Pernyataan Sikapnya

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Sekretariat Bersama Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat (Setber PM-MB) menggelar demonstrasi mendukung pembangunan destinasi pariwisata super premium di Labuan Bajo dan Sarpras di TNK.

Demo tersebut dilakukan pada Rabu (12/8/2020). Masa pendemo melakukan konvoi menggunakan mobil komando dan iringan mobil dan motor dari Patung Komodo Labuan Bajo.

Demonstrasi dilakukan di beberapa titik, di antaranya Kantor Bupati Mabar, Kantor BOPLBF, Kantor DPRD Mabar dan Kantor Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

Setber PM-MB tergabung dari Himpunan Nelayan Bersatu Kecamatan Komodo (NUANSA), Komite Aliansi Masyarakat Manggarai Barat (KAM – MB), Angkatan Muda Pro Reformasi Manggarai Barat (AMP), Gerakan Masyarakat Anti Tambang MANGGARAI BARAT (GERAM), Gerakan Perempuan Membangun (EMBUN), Forum Multi Kultur Membangun (FMKM) Manggarai Barat, Komunitas Pelaku Pariwitasa Manggarai Barat.

Dalam pernyataan sikap yang diterima POS-KUPANG.COM, Sekjen Setber PM-MB, Florianus Surion Adu menyatakan sikap mendukung berdasarkan pertama, Perpres 32/2018 tentang Penunjukan Badan Otoritas Pariwisata Labuan bajo flores (BOPLBF) di Labuan Bajo serta penetapan Kawasan Strategis Nasional di Labuan Bajo sebagai Kawasan Pariwisata Super Premium adalah bentuk nyata serta fakta bahwa negara hadir demi memajukan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata.

"Kebijakan pemerintah adalah berkah bagi masyarakat Manggarai Barat yang tentu hal itu juga sangat diharapkan daerah- daerah lain yang memiliki potensi pariwisata yang sama di Indonesia khususnya masyarakat NTT. Tentang BOP di Labuan bajo sebagai representasi pemerintah pusat di Labuan bajo, dipahami memiliki fungsi Otoritatif dan fungsi koordinatif," kata Sekjen Setber PM-MB, Florianus Surion Adu.

Dalam menjalankan kedua fungsi tersebut , lanjut Florianus, BOP dipahami bukan sebagai penguasa tunggal yang dituding mencaplok lahan milik masyarakat atau mengambil kewenangan pemeritah daerah Manggarai Barat tetapi sesuai Perpres 32/2018 tentang Badan Otoritas Pariwisata Labuan bajo Flores (BOPLBF) merupakan instrumen untuk memastikan eksistensi Labuan bajo dan Flores sebagai destinasi super premium.

"Jika di pahami benar baik dalam setiap sosialisasi, pertemuan dan diskusi publik yang diselenggarakan BOPLBF selama ini sangat jelas posisi BOPLBF justru memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah agar pembangunan terkoordinasi dan tidak overlapping dan BOP-LBF saat ini justru memperkuat keberadaan pelaku pariwisata yang legal lantaran terdaftar resmi di daerah serta legalitas resmi di pelabuhan dan Balai Taman Nasional Komodo," jelasnya.

Sikap mendukung kedua, Pembangunan sarana pariwisata (sarpas) di Loh Buaya pulau Rinca Desa Pasir Panjang Kawasan Taman Nasonal Komodo (TNK), kata Florianus, tentu telah didahului kajian serta penunjukan lokasi sesuai tata manfaat kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

Menurutnya, pembangunan yang akam dilakukan sesuai ketentuan yang berpedoman pada Peraturan Mentri Kehutanan RI No. P.56/Menhut.II/2006 tentang Pedoman Taman Nasional di seluruh Indonesia yang merujuk pada ketentuan peraturan Perundang-undangan:

1. Undang - Undang No. 5/1990 Tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya

2. Undang-Undang No. 23/1997 Tentang Pengelolahan Lingkungan Hidup

3. Undang-Undang No. 41/1999 Tentang Kehutanan

4. Undang-Undang No. 7/2004 Tentang Sumber Daya Air

5. Undang-Undang No. 31/2004 Tentang Perikanan

6. Undang-Undang No. 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah

7. Undang-Undang No. 68/1998 Tentang kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

8. Undang-Undang No. 25/2000 Tentang Kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah Otonomi

9. Peraturan Pemerintah No. 44/2004 Tentang Perencanaan Kehutanan

10. Peraturan Pemerintah No. 45/2004 Tentang Perlindungan Hutan

11. Keputusan Mentri Kehutanan RI No. 6186/Kpts.II/2002 Tentang Organisasi Tata Kerja Balai Taman Nasional.

Dijelaskannya, atas dasar keputusan mentri serta telah dipertimbangkan dari berbagai peraturan perundang-undangan sebagaimana pada poin 2
(dua) di atas maka kawasan Taman Nasional Komodo ditetapkan 9 (Sembilan) zonasi yang bertujuan mengatur tata manfaat kawasan konservasi yaitu: Zona Inti, Zona Rimba, Zona Perlindungan Bahari, Zona Pemanfaatan Wisata Daratan, Zona Pemanfaatan Tradisional Daratan, Zona khusus Pemukiman, Zona Pemanfaatan Wisata Bahari, Zona Pemanfaatan Tradisional dan Zona Khusus Plagis.

Sikap mendukung ketiga, jika paradikma 'back to the function of the area for conservation eyes', lanjut Florianus, maka kebijakan Carrying Capacity yang dilakukan Kementrian Lingkungan dan Kehutanan RI di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) mutlak bertujuan menselaraskan antara daya dukung kawasan dan jumlah maksimum individu didukung oleh sumberdaya ekosistem yang ada,

Dikatakannya, hal itu sesuai fungsi kawasan adalah sebuah kawasan yang berciri khas khusus tertentu yang memiliki fungsi-fungsi pokok yakni, pengawetan keanekaragaman tumbuhan satwa serta ekosistemnya yang payung hukumnya Undang-Undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Serta Ekosistemnya.

"Faktanya ada kelompok tertentu yang mengatas namai pelaku industri pariwisata di Labuan bajo menolak kebijakan Carrying Capacity yang dilakukan kementrian Lingkungan dan Kehutanan RI dalam kawasan taman Nasionbal Komodo dengan alasan ”membunuh” aktivitas industri pariwisata," katanya

Lebih lanjut, di sisi lain kelompok yang sama tersebut menolak pembangunan sarana pariwisata (sarpas) di Loh Buaya Pulau Rinca dengan alasan Konservasi serta alasan pembangunan yg dibangun bercirikan Betonisasi.

Pada hal, lanjut Florianus, faktanya pembangunan sarana pariwisata yang dilakukan pemerintah pusat tersebut dibangun diatas zona pemanfaatan wisata daratan seluas ± 1 (satu) hektar.

"Selain itu bangunan yang dimaksud adalah renovasi bangunan yang lama dan yang terletak di area zona pemanfaatan berciri khas betonisasi seperti yang sudah ada saat ini di Loh Liang Pulau Komodo, Papagarang serta beberapa pos TNK serta bangunan rumah rakyat di Zona pemukiman khusus Kawasan Taman Nasional Komodo," katanya.

Sikap mendukung keempa pemahaman wisata super premium, menurutnya bukan soal mahal, tetapi kualitas pelayanan yang baik.

Konteksnya tetap kawasan TNK tetap menjadi kawasan warisan dunia dan cagar biosfir UNESCO.

"Artinya wisata minat khusus, semua pelaku pariwisata tidak bisa sekedar jual rame-rame tetapi ada daya dukung untuk menjamin terjaganya nilai-nilai konservasi," tegasnya.

Atas beberapa pertimbangan Setber PM-MB menyatakan, pertama mendukung BOPLBF sebagai representasi pemerintah pusat sesuai amanat Perpres 32/2018 hingga terealisasinya pembangunan infrastruktur super premium bersama Pemkab Mabar, Pemprov NTT serta peran partisipasi masyarakat Labuan bajo Manggarai Barat Flores NTT.

Kedua, mndukung pembangunan sarana pariwisata (sarpas) di Loh Buaya P Rinca kawasan TNK dengan cacatan, tetap dipastikan kegiatan pembangunan sarana pariwisata dimaksud berada di dalam Zona pemanfaatan wisata daratan TNK, serta berdasarkan analisa serta kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, mendukung Kebijakan Kementrian LHK untuk menerapkan carrying capacity dalam kawasan TNK, terutama dalam zona pemanfaatan wisata daratan dan zona pemanfaatan wisata Laut demi keberlangsungan sumberdaya alam serta ekositemnya.

Keempat, mengajak seluruh jajaran Forkopinda Manggarai Barat serta lembaga DPRD Manggarai Barat untuk meningkatkan sistem koordinatif yang proporsional demi kelancaran fungsi BOPLBF di Labuan bajo.

Kelima, mengutuk keras adanya kelompok yang mengatas namai masyarakat Manggarai Barat yang menolak pembangunan Sarana pariwisata di Loh Buaya Pulau Rinca TNK, tanpa alasan kajian rasional serta pertimbangan yang konstruktif demi pemanfaatan kawasan konservasi untuk kesejahteraan masyarakat.

Keenam, mengutuk keras adanya kelompok yang mengatas namakan masyarakat pariwisata Labuan bajo yang berkehendak membubarkan BOPLBF dengan menggunakan alasan abal-abal memfitnah BOPLBF sebagai badan otoriter pusat yang mencaplok hak rakyat lokal dan kewenangan Pemerintah daerah.

Ketujuh, mendesak DPRD Manggarai Barat agar tidak melegitimasi kelompok penolak pembangunan wisata super premium yang dicanangkan pemerintah pusat yang bertujuan mensejahterakan masyarakat Manggarai Barat.

Kedelapan, mendukung terselenggaranya KTT G 20 SUMMIT 2023 yang direncanakan di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kesembilan, mendesak Polres Manggarai Barat untuk menindak tegas bagi pihak-pihak yang dengan sengaja memprovokasi masyarakat dengan berbagai asumsi, hoax tidak berbasiskan data dan fakta terkait kebijakan pemerintah pusat yang tentu menimbulkan gangguan stabilitas keamanan, hubungan sosial sesama warga masyarakat di Labuan Bajo dalam pembangunan serta terwujudnya destinasi pariwisata super premium di Labuan bajo.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Serahkan Bantuan Peralatan Kesehatan pada RSUD SK Lerik

KABAR GEMBIRA! Seleksi CPNS Akan Kembali Dibuka, Instansi Mana Saja? Begini Penjelasan Tjahjo Kumolo

Bupati Mabar Harap Warga Jangan Tolak Pembangungan Sarpras di Kawasan TNK

Kesepuluh, memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada BTNK dan BOPLBF untuk tetap menjalankan fungsinya sebagai representasi pemerintah pusat demi kemajuan serta kemandirian serta menjaga daya dukung kawasan konservasi TNK, sebagai magnet yang memberi multiplayer efect bagi ekonomi masyarakat, baik masyarakat dalam kawasan maupun masyarakat di Labuan Bajo serta industri pariwisata di NTT pada umumnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved