Pelaku Perjalanan Dalam Pemantauan 101 Orang
Berdasarkan data monitoring Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu, total pelaku perjalanan tercatat 2.419 orang
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola

POS-KUPANG.COM|ATAMBUA - Berdasarkan data monitoring Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu, hingga Kamis, 13 Agustus 2020 pukul 15:00 Wita, total pelaku perjalanan tercatat 2.419 orang. Yang selesai pemantauan sebanyak 2.305 orang sedangkan yang masih dalam emantauan sebanyak 101 orang.
Pelaku perjalan terus bertambah seiring dengan pemberlakukan new normal yang mengizinkan masyarakat boleh beraktivitas termasuk berpergian lintas kabupaten/kota. Asalkan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, tertib dan teratur.
• Bicara Di Hadapan Ratusan Anggota Polda NTT, Aqua : Irjen Hamidin Pakar Teroris Terbaik di Indonesia
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu, Cristoforus M. Loe Mau, SE dalam press release yang diterima wartawan mengatakan, jumlah pelaku perjalanan dalam pemantuan sebanyak 101 orang. Suspek (ODP dan PDP) dalam pemantuan sebanyak 1 orang di Kecamatan Atambua Barat dari total 81 orang. Sebanyak 80 orang selesai pemantuan.
Kontak Erat (OTG) terdata 32 dan semuanya telah selesai pemantauan. Orang yang Terkonfirmasi dan Probable nihil.
• Gugus Tugas Rapid Test 27 Orang Berinteraksi Dengan YE Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19
Walaupun data monitoring orang Terkonfirmasi dan Probable Covid-19 di Kabupaten Belu nihil, kata Cristoforus, Pemerintah Kabupaten Belu terus menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dengan terus menjalankan pola hidup sehat.
Menjaga jarak fisik dalam beraktivitas, menghindari kerumunan dan selalu membiasakan diri untuk mencuci tangan dengan sabun dan wajib menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah.
Bagi warga Kabupaten Belu yang baru pulang dari luar daerah terutama daerah Zona Merah agar melaporkan diri ke Posko Gugus Tugas atau melalui call center 081238654568 yang aktif 24 jam untuk selanjutnya mengikuti arahan petugas termasuk mengisolasi diri.
Kepada para pelintas yang memasuki wilayah Kabupaten Belu wajib mentaati semua aturan yang ada disetiap Posko Pemantauan tanpa terkecuali demi keselamatan kita bersama. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)