Suami Tebas Istri Hingga Tewas
Pelaku Pembunuh Sadis di TTS Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Asnat Tenis dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Pelaku Pembunuh Sadis di TTS Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
POS-KUPANG. COM | SOE - Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, Jhony Taosu, pelaku pembunuhan sadis dengan korban istrinya sendiri, Asnat Tenis dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan sementara'menjalani proses pemeriksaan.
"Kita jerat pelaku dengan pasal 338 KUHP. Untuk sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan," ungkap Hendricka kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (13/8/2020) pagi.
Jenazah korban lanjut Hendricka, telah dilakukan visum oleh dokter Puskesmas Noebaba, Junita Carla Taneo. Dari hasil visum disimpulkan jika korban meningggal dunia akibat luka-luka yang dialami oleh korban pada wajah (kepala).
Terdapat luka robek pada bagian kepala kurang lebih 6 luka robek menganga akibat tebasan parang. Pada tubuh korban terdapat 6 luka robek menganga serta terdapat 2 buah luka sayatan pada kedua lutut korban," urai Hendricka.
Selain mengamankan pelaku, parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban juga telah diamankan pihak kepolisian.
"Parang sudah kita amankan sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kasus pembunuh sadis kembali terjadi di Kabupaten TTS. Kali ini,
Jhony Taosu warga Desa Oe'ekam Kecamatan Noebeba tega menghabisi nyawa sang istri, Asnat Tenis dengan sebilah parang. Mirisnya, aksi sadis ini dilakukan di depan ketiga anaknya.
Kasus pembunuhan dikatakan Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera terjadi pada Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 18.00 WITA.
Awalnya, pelaku, korban dan ketiga anaknya berangkat ke sumur oenunu untuk menimbah air dan mencuci.
Namun setibanya di sumur tersebut, korban sempat menyuruh pelaku agar pergi ke kebun untuk membersihkan kebun namun pelaku tidak mau. Karena pelaku tidak mau menuruti permintaan korban, korban pun memarahi pelaku secara terus menerus.
• Sambil Membawa Parang, Anak Korban Pembunuhan Sadis di TTS Lapor Ke Sang Kakek
• EMPAT Cara Terbaik Tingkatkan Daya Tahan Tubuh Anda, Yuk Pratikkan!
Mendengar sang istri yang terus memarahinya dan menyuruhnya ke kebun, pelaku gelap mata dan langsung memotong korban secara berulang-ulang pada wajah, tubuh, dan kedua kaki hingga korban meninggal dunia. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)