KPU Sumba Barat :Calon ASN Wajib Masukan Surat Pengunduran Diri Sebulan Sebelum Hari Pencoblosan

wajib memasukan surat pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebulan sebelum hari pemungutan

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Anggota Komisioner KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo (4 dari kiri) 

KPU Sumba Barat, Calon ASN Wajib Masukan Surat Pengunduran Diri Sebulan Sebelum Hari Pencoblosan

POS-KUPANG.COM|WAIKABUBAK---Anggota komisioner KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo, mengingatkan kepada pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang berlatabelakkang seorang ASN, wajib memasukan surat pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebulan sebelum hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 atau tepatnya tanggal 9 Nopember 2020.

Karena itu terhadap pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati berprofesi sebagai ASN agar sungguh-sungguh memperhatikan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan agar pada saatnya dapat berjalan aman dan lancar.

Anggota komisioner KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo menyampaikan hal itu dalam pertemuan stakeholders tahapan pencalonan di kantor Bawaslu Sumba Barat, Rabu (12/8/2020).

Menurutnya tahapan pendafataran pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Kabupaten Sumba Barat periode 2020-2025 akan berlangsung tanggal 4-6 September 2020. Untuk itu pasangan kandidat bupati dan wakil bupati harus memperhatikan dengan baik semua kelengkapan dokumen administrasi pencalonan agar proses pendaftaran di KPU Sumba Barat berjalan aman dan lancar.

Waspada ! Bertambah Satu Lagi Warga Manggarai PP Dari Makasar Terkonfirmasi Positif Covid-19

Pilkada 2020, Arief Budiman Prediksi Fitnah, Hoaks, Hingga Black Campaign Meningkat, WASPADA!

Ia menambahkan, saat ini sedang berlangsung tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih pemilukada tahun 2020 yang berlangsung di 267 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah Sumba Barat. Kegiatan coklit akan berakhir, Kamis (13/8/2020).(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved