Gelar RDP, Yudit Minta Usulan dan Rekomendasi Perangkat Desa Wajib Prioritas Perengkingan
Inspektorat dan camat Kuatnana guna melakukan klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat terkait Seleksi perangkat desa.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Gelar RDP, Yudit Minta Usulan dan Rekomendasi Perangkat Desa Wajib Prioritas Perengkingan
POS-KUPANG. COM | SOE -- Komisi 1 DPRD TTS, Rabu (12/8/2020) menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas PMD, Inspektorat dan camat Kuatnana guna melakukan klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat terkait Seleksi perangkat desa.
Rapat dengar pendapat dipimpin langsung Ketua Komisi 1, Uksam Selan, Wakil Ketua Komisi, Hendrik Babys, Sekertaris, Lusi Tusalakh, Anggota Komisi Yudit Selan, Thomas Lopo dan Jorang Fahik. Sementara dari Dinas PMD hadiri Kadis PMD, George Mella, Sekertaris Dinas PMD, Zem Lake dan beberapa Kabid di Dinas PMD.
Inspektur Inspektorat Kabupaten TTS, Jakobis Nahas, SH dan Camat Kuatnana, Yuliana Woy.
Dalam kesempatan tersebut, Kadis PMD Kabupaten TTS, George Mella menegaskan roh dari pelaksanaan seleksi perangkat desa serentak adalah untuk memperoleh sumber daya manusia yang berkualitas untuk ditempatkan pada jabatan perangkat desa.
Selain itu pelaksanaan seleksi perangkat desa juga dimaksudkan untuk menekan penunjukan perangkat desa oleh kepala desa yang hanya mempertimbangkan faktor kedekatan dan unsur kekeluargaan.
" Roh seleksi perangkat desa serentak ini adalah untuk memperoleh sumber daya manusia yang unggul. Kita ingin perangkat desa kedepan benar-benar memiliki kompetensi," ungkap Mella.
Oleh sebab itu, ditambahkan Yudit Selan, Anggota Komisi 1, pengusulan dari kepala desa dan pemberian rekomendasi oleh camat untuk nama yang akan menduduki jabatan perangkat desa wajib mengutamakan perengkingan terbaik sesuai jumlah kebutuhan.
Jika butuhkan 5 orang, ambil perengkingan nomor 1 sampai 5. Tetapi jika yang dibutuhkan 7, maka wajib mengusulkan perengkingan 1 hingga 7.
"Kalau kita pakai Perbup 38 tahun 2018, maka perengkingan dan pengalaman harus menjadi pertimbangan utama. Mulai dari usulan kepala desa ke camat hingga rekomendasi camat ke desa wajib memprioritaskan perengkingan terbaik. Kalau pakai perengkingan terbaik saya kita tidak akan jadi masalah. Tapi kalau nomor 1 kalah dengan nomor 6 atau nomor 2 kalau dengan nomor 7 ini yang jadi masalah. Kita seleksi sudah dapat yang terbaik, kita malah buang ambil orang lain yang rengking di belakang. Ini yang tidak boleh dilakukan," pinta Yudit.
Terkait pengaduan Desa Supul, dimana peringkat 1 dan 3 tidak direkomendasikan untuk menempati jabatan perangkat desa, dijelasakan penjabat Desa Supul, Alex Liu, hal tersebut hanyalah masalah miskomunikasi.
Pasalnya peringkat 1 dan 3 tetap diakomudir untuk menempati jabatan perangkat desa.
Hanya saja, karena jumlah peserta yang diusulkan kurang dari dua orang, maka perlu dikomunikasikan lebih lanjut dengan camat. Dan dari hasil komunikasi, peringkat 1 dan 3 akan menempati jabatan Kaur dan Kepala Seksi di Desa Supul.
• Sinopsis Drakor The K2 Episode 15, Tayang di Trans TV Pagi Ini Jam 09.30 WIB, Nonton Yuk!
• Putra Umi Pipik dan Almarhum Ustadz Jefri Al Buchori Umbar Pacar, Kekasih Abidzar Al Ghifari Disorot
• Bawaslu Sumba Barat, Belum Saatnya Tertibkan APK Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati
" Kita di desa supul itu dari lima jabatan, baru tiga yang keluar rekomendasinya. Sedangkan untuk dua jabatan lainnya masih belum diusulkan karena jumlahnya kurang dari dua orang sehingga belum diusulkan ke kecamatan. Namun kita sudah bangun komunikasi dan hasilnya peringkat 1 dan 3 akan diakomudir," tegas Alex. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)