3 Kementerian Sepakati Pembukaan Sekolah Tatap Muka,Dinas Pendidikan NTT Akan Keluarkan Regulasi

setiap kabupaten/kota dan provinsi NTT mengambil langkah-langkah dan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi S.Pd 

Tiga Kementerian Sepakati Pembukaan Sekolah Tatap Muka, Dinas Pendidikan NTT Akan Keluarkan Regulasi 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tiga kementerian di bawah Kemenko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama menyepakati pembukaan sekolah tatap muka. 

Sekolah tatap muka akan dibuka khusus bagi wilayah yang berada di zona kuning dan hijau, termasuk juga di daerah yang memiliki keterbatasan akses terhadap digital. 

Untuk Provinsi NTT delapan kabupaten kota daerah yang berada di zona kuning dan hijau direkomendasi untuk diterapkan sekolah tatap muka yakni Kota Kupang, Kabupaten  Kupang, TTU, Flores Timur, Lembata, Sumba Timur, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya. 

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi, pemberlakuan edaran tiga menteri yang dikeluarkan sebagai sebuah awasan bagi aktivitas pendidikan di Indonesia termasuk di NTT. 

Namun demikian, setiap kabupaten/kota dan provinsi NTT mengambil langkah-langkah dan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi. 

"Bagi kita di Nusa Tenggara Timur, aspek kesehatan serta keselamatan di satu sisi dan kepentingan di sektor pendidikan harus kita ramu dengan baik dan benar," ujar Linus Lusi kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (11/8). 

Karena itu, kata Linus Lusi, pihaknya akan melaksanakan koordinasi dengan satgas Covid-19 tingkat provinsi NTT. Hasil koordinasi, kata Linus, akan diinformasikan secara regulatif ke sekolah di tingkat provinsi maupun kabupaten kota sebagai pedoman bersama. 

Secara regulasi, kementerian telah mengeluarkan edaran terkait mulainya sekolah tatap muka untuk wilayah zona kuning dan hijau. Namun, pihak pemerintah Provinsi NTT akan memperkuat dengan petunjuk pelaksanaan agar menjadi pedoman bersama. 

Berebut Pohon Asam, Yotan Bei Bunuh Petrus Kusi Hingga Tewas

Melki Laka Lena Serahkan Bantuan, Wali Kota Kupang Kembali Minta Bantuan

"Antara pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota kita harus perkuat dengan edaran untuk dipedomani bersama. Hal ini akan dikoordinasikan dengan kabupaten kota untuk diterbitkan," pungkas Lusi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved