Menteri Agama Fachrul Razi Lantik Yohanes Bayu Samodro Jadi Dirjen Bimas Katolik Definitif

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dilaksanakan di Auditorium Rasyidi, Gedung Kementerian Agama RI, Senin 10 Agustus 2020

Editor: Agustinus Sape
Humas Kanwil Kemenag NTT
Menteri Agama RI Fachrul Razi 

Asesmen yang dilaksanakan selama 4 hari berturut-turut berlokasi di kampus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, bagi para kandidat di Jabodetabek ini, meliputi antara lain simulasi, psikometri, presentasi program dan wawancara kompetensi.

Tahap akhir dari Seleksi adalah Wawancara bersama Panitia Seleksi dari Kemenag dan Panitia Seleksi Khusus dari tim Konferensi Waligereja Indonesia.

Hasil keseluruhan proses seleksi yang telah memperoleh rekomendasi dari KASN tersebut menghantarkan Bayu masuk dalam 3 kandidat terbaik yang diputuskan salah satunya menjadi Dirjen Bimas Katolik oleh TPA (Tim Peniliai Akhir) yang dipimpin oleh Presiden RI.

Bayu menjabat sebagai Dirjen Bimas Katolik menggantikan Eusabius Binsasi yang telah memasuki purnabhakti pada Juli 2019.

Sebelum terpilih Dirjen yang baru, tugas-tugas administratif yang ditinggalkan Dirjen sebelumnya dilaksanakan oleh 3 orang secara bergantian, yang terakhir adalah Aloma Sarumaha, Sekretaris Dirjen Bimas Katolik.

Bayu adalah Dirjen Bimas Katolik yang ke-8 atau yang ke-11 jika terhitung sejak institusi Ditjen Bimas Katolik masih berupa Bagian dari Departemen Agama.

 Sempat Menuai Polemik

Sebelum jabatan Dirjen Bimas Katolik resmi dijabat Yohanes Bayu Samodro, jabatan ini sempat dipegang beberapa orang sebagai pelaksana tugas (Plt) sejak Dirjen Bimas Katolik sebelumnya Eusabius Binsasi memasuki masa pensiun pada Juli 2019.

Namun, jabatan Plt Dirjen Bimas Katolik sempat menuai polemik karena dipegang oleh seorang yang beragama Islam, yaitu saat dipegang oleh Nur Kholis. Masyarakat memprotes mengapa jabatan itu tidak diberi kepada yang beragama Katolik.

Dalam pernyataan kepada media, para pejabat di kementerian tersebut, termasuk Menteri Fachrul Razi maupun Wakilnya, Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, penunjukan Plt dari pejabat Muslim karena tidak ada pejabat beragama Katolik di Kemenag yang secara struktural berpangkat eselon satu.

Namun, ternyata alasan tersebut keliru karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang membolehkan pejabat eselon dua sebagai Plt pejabat eselon satu.

Terkait hal itu, Nur Kholis mengaku kurang cermat dan khilaf saat memberikan masukan kepada menteri dan wakilnya.

“Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut,” katanya, Senin 10 Februari 2020, dilansir dari Katoliknews.com.

Ia menyebut masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Kekeliruan itu menjadi alasan keputusan Kemenag mengganti Plt.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved