Demo di Polda NTT Ini yang Dipertanyakan Amppera-Kupang dan Front Mata Mera

Lakukan aksi demonstrasi di Polda NTT ini yang dipertanyakan Amppera-Kupang dan Front Mata Mera

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Elemen mahasiswa menggelar demonstrasi di Mapolda NTT pada Selasa (11/8) menuntut penerapan tersangka kasus dugaan korupsi mega proyek Awololong Lembata 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Elemen mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera-Kupang) dan Front Mahasiswa Lembata Makassar Merakyat ( Front Mata Mera) melakukan aksi demonstrasi di Markas Polda NTT.

Dalam demonstrasi yang digelar pada Selasa (11/8), para mahasiswa mempertanyakan sikap Polda NTT dalam penanganan kasus dugaan korupsi dalam mega proyek destinasi wisata di pulau siput Awololong, Kabupaten Lembata, NTT.

Aksi demonstrasi yang dimulai sekira pukul 10.00 Wita dilakukan di pintu masuk Markas Polda NTT di jalan Soeharto Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.

Di Ngada, TNI, Polri dan ASN Setda Ngada Adakan Donor Darah Massal

Massa aksi yang membawa keranda dengan kain penutup warna hitam bertuliskan "Keadilan" tidak dapat masuk ke halaman Markas Polda NTT. Mereka menggelar orasi dan membacakan pernyataan sikap dari atas mobil komando yang diparkir menghadap pintu gerbang. Massa aksi juga melakukan aksi teatrikal dan membacakan puisi di depan pintu gerbang.

Selain keranda, massa yang mayoritas mengenakan pakaian hitam juga membawa aneka poster bertuliskan tuntutan kepada Polda NTT. Mereka bahkan menduduki sebagian badan jalan Soeharto.

Koordinator umum aksi, Emanuel Boli kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk keprihatinan mereka terhadap lambannya penanganan hukum dalam kasus yang merugikan keuangan negara itu.

Warga di Maulafa Kupang Inisiatif Buka Jalan Swadaya

Pasalnya, dalam kasus tersebut, Direktorat Reskrimsus Polda NTT telah melakukan gelar perkara penyidikan di Bareskrim Mabes POLRI pada Sabtu, 16 Mei 2020. Selain itu, berdasarkan keterangan Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Heri Tri Maryadi, berkas kasus Awololong sudah sangat lengkap.

"Sejak terbit SP2HP dan SPDP pada bulan Mei lalu, sampai dengan saat ini Polda NTT belum menetapkan tersangka kasus Awololong," ujar Emanuel Boli.

Ia mengatakan, hasil audit dari ahli menyatakan bahwa ada kerugian uang negara/daerah dalam proyek yang menelan anggaran Rp. 6.892.900.000.

Kasus dugaan korupsi tersebut diadukan oleh AMPPERA Kupang ke Kapolda NTT, Irjen Pol. Hamidin pada Jumat, 18 Oktober 2019 dan dilaporkan Sparta Indonesia ke Bareskrim Mabes POLRI dengan surat tanda penerimaan laporan/pengaduan No. Dumas/11/XII/2019 Tipidkor tanggal 9 Desember 2019. Kasus tersebut telah telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved