News
CEK REKENING: Tak Hanya PNS, Gaji ke-13 untuk Pegawai non-PNS juga Cair, Simak Syarat dan Besarannya
Namun, ternyata gaji ke-13 tidak hanya cair untuk PNS saja, melainkan juga untuk pegawai non-PNS.
POS KUPANG, COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) serta prajurit TNI dan anggota Polri mulai mendapatkan pembayaran gaji ke-13, Senin (10/8/2020).
Proses pencairan gaji ke-13 sudah dilakukan sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 diundangkan pada 7 Agustus 2020.
Namun, ternyata gaji ke-13 tidak hanya cair untuk PNS saja, melainkan juga untuk pegawai non-PNS.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Dwi Wahyu Atmaji memastikan hal tersebut.
"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
Dilansir oleh Kontan.co.id, gaji ke-13 cair untuk non-PNS pada lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), atau badan layanan umum (BLU) juga bisa mendapatkannya.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 PP No. 44/2020.
Besaran gaji ke-13 non-PNS
Pemerintah memberikan gaji ke-13 bagi non-PNS di LNS, LPP, dan BLU.
LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan undang-undang, PP, atau peraturan presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN atau APBD.
Lalu, LPP ialah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Sedangkan BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Dalam melakukan kegiatannya, BLU mengacu pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Berikut perincian besaran gaji ke-13:
1. Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon:
Eselon I/JPT Utama/JPT Madya: Rp 9.592.000
Eselon II/JPT Pratama: Rp 7.342.000
Eselon III/Jabatan Administrator: Rp 5.352.000
Eselon lV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000
2. Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNS :
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp2.971.000
b. Pendidikan SMA/DI sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun :Rp 2.734.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000
d. Pendidikan Sl/DIV/sederaiat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.489.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp4043.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000
e. Pendidikan S2/53/sederajat
Masa keria sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000
Syarat mendapatkan gaji ke-13
Pasal 3 PP No. 44/2020 menyebutkan, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Pada saat peraturan pemerintah ini diundangkan telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
c. Pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
d. Diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam hal pegawai belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun, penghasilan ketiga belas dapat diberikan bila:
Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima penghasilan ketiga belas.
Telah ditetapkan menerima penghasilan ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya. *
(Tribunnewswiki.com/Ami, Kontan.co.id)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Gaji ke-13 cair untuk pegawai non-PNS, ini besaran dan syaratnya"