Minggu, 3 Mei 2026

4 Pengacara Dampingi Jonas Salean

Setelah dua kali menunda pemeriksaan, mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT

Tayang:
Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/HERMINA PELLO
Jonas Salean 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Setelah dua kali menunda pemeriksaan, mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean memenuhi panggilan jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus ( Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT, Senin (10/8/2020).

Anggota DPRD Provinsi NTT ini didampingi empat pengacara, yaitu Dr Yanto MPEkon, Dr Mel Ndaomanu, Yohanes Daniel Rihi dan Ryan Kapitan, SH.

Jonas bersama tim kuasa hukumnya tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT pukul 09.30 Wita. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset di Jalan Veteran Kelurahan Fatululi Kota Kupang.

Bella Tewas Dihempas Gelombang

Ia memakai baju hitam lengan panjang dan celana abu-abu. Jonas langsung menuju ruang tim penyidik Tipidsus Kejati NTT untuk diperiksa.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati NTT Abdul Hakim membenarkan Jonas diperiksa sebagai saksi terkait kasus penguasaan aset negara di Jalan Veteran Kota Kupang.

Sementara itu tim kuasa hukum Jonas menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap Jonas masih berupa pemeriksaan mendasar.

NEWS ANALYSIS Dr James Adam Pengamat Ekonomi Regional: Memotivasi UMKM

"Masih pemeriksaan mendasar, 25 pertanyaan diajukan dan masih berkaitan dengan riwayat jabatan yang diduduki oleh Pak Jonas selama menjadi PNS sampai menjadi Wali Kota Kupang," terang Yanto.

Menurut Yanto, materi pemeriksaan masih berkisar pada prosedur penunjukan tanah kavling saat Jonas menjabat Wali Kota Kupang.

Tim kuasa hukum, lanjut Yanto, tetap pada pendirian untuk meminta pembuktian tanah sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kupang. Hal tersebut karena, berdasarkan putusan pengadilan baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Kupang maupun Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, tanah milik Jonas Salean.

"Perlu pembuktian apakah tanah yang jadi persoalan itu apakah tanah aset pemerintah kupang atau bukan, itu yang harus kita buktikan. Putusan pengadilan dari PN sampai PT menyatakan bahwa tanah itu merupakan hak milik sah dari pak Jonas Salean, sedangkan pencatatan tanah sebagai aset pemerintah kabupaten kupang adalah perbuatan melawan hukum," tandas Yanto.

Menurut putusan pengadilan perdata yang berlaku, lanjut Yanto, bahwa yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Pemkab Kupang.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak kuasa hukum belum membawa dan menyampaikan dokumen pendukung. Dokumen-dokumen pendukung akan dibawa pada pemeriksaan mendatang.

"Prinsip kami, kami menghormati apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi sebagai penyidik. Tapi kami sudah mengajukan surat permohonan penundaan penyidikan kepada penyidik Kejati NTT dengan melampirkan dua putusan pengadilan," tambah Yanto. Pemeriksaan lanjutan, kata Yanto, dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (19/8) mendatang. (hh)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved