Ini yang Dilakukan OJK dan SRO Saat Peringati 43 Tahun Diaktifkan Kembali Pasar Modal Indonesia

Tanggal 10 Agustus 2020 merupakan hari jadi Pasar Modal Indonesia yang ke-43 sejak diaktifkannya kembali oleh Pemerintah RI

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM / Bursa Efek Indonesia
Peringatan 43 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia yang dibuka dengan Seremoni Pembukaan Perdagangan dan dilanjutkan dengan Konferensi Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) pada hari ini, Senin (10/8/2020) secara semi virtual di Main Hall BEI dan via Zoom webinar. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tanggal 10 Agustus 2020 merupakan hari jadi Pasar Modal Indonesia yang ke-43 sejak diaktifkannya kembali oleh Pemerintah RI pada tanggal 10 Agustus 1977.

Seperti tahun sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) bekerja sama dengan Self Regulatory Organizations (PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) menjadi panitia perayaan diaktifkannya kembali Pasar Modal tahun ini.

Perayaan diaktifkannya kembali Pasar Modal tahun ini mengangkat tema, "Memperkuat Stabilitas Pasar Modal pada Era New Normal". Latar belakang tema tersebut karena adanya semangat dan keyakinan dari OJK dan SRO bahwa pada era new normal ini pertumbuhan ekonomi Indonesia akan kembali meningkat dan stabilitas Pasar Modal Indonesia akan terus menguat.

Esthon Foenay Sebut Nenek Saat Resmikan Operasional Sumur Bor Oepura

Hal ini sejalan dengan beberapa inisiatif dan capaian OJK Sektor Pasar Modal hingga Triwulan III tahun 2020 ini.

Kinerja Pasar Modal Indonesia pada tahun ini mengalami tekanan yang sangat berat. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah dampak pandemi Covid-19.

Berbagai lembaga internasional merevisi ke bawah pertumbuhan ekonomi global, seperti IMF.

Polsek Bola Bubarkan Judi Sabung Ayam di Dua Desa

Selain itu, World Bank, OECD, IMF-ADB juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan berada di kisaran 0% sampai di level -5,1 persen, jika penanganan Covid-19 tidak dilaksanakan dengan baik.

Kemenkeu RI juga melakukan revisi ke bawah terhadap pertumbuhan Indonesia di tahun 2020 yaitu sebelumnya di level 5,3% menjadi hanya 2,3% dan diperkirakan turun lagi ke level -0,4%.

Sampai dengan saat ini perekonomian global terus mengalami kontraksi dan pemulihan ekonomi dunia diperkirakan akan lebih lama dibanding prakiraan sebelumnya.

Sementara itu, Kinerja IHSG sempat terpuruk di titik terendahnya pada Maret lalu, yakni sebesar 3.937,63. Per tanggal 7 Agustus 2020, IHSG mengalami peningkatan dan berada pada posisi 5.143,89 poin.

Hal ini sebagai dampak dari berbagai strategi pemulihan ekonomi yang telah dan sedang dijalankan oleh pemerintah bersama para pelaku ekonomi dan diperkirakan posisinya akan semakin menguat, salah satunya dipicu oleh optimisme penemuan vaksin Covid-19.

Meski demikian, sampai saat ini secara year to date nilai IHSG tersebut masih mengalami penurunan sebesar -18,34% dibandingkan posisinya pada tanggal 27 Desember 2019, yang berada di level 6.299,54 poin. IHSG pernah berada pada level tertingginya 6.325,41 pada penutupan tanggal 14 Januari 2020.

Tak hanya itu, dampak Covid-19 juga mempengaruhi kinerja Reksa Dana yang ditandai dengan penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB).

Sejak tanggal 2 Januari 2020 sampai dengan 6 Agustus 2020, total NAB Reksa Dana menurun sebesar 4,84 persen dari Rp570,51 triliun menjadi Rp542,88 triliun.

Meskipun demikian, per 7 Agustus 2020 jumlah investor Pasar Modal justru mengalami peningkatan. Total SID per 31 Juli 2020 sebanyak 3.022.366 atau naik sebesar dari 17,8% jika dibandingkan SID per 31 Desember 2019 sebesar 2.484.354.

Hal ini membuktikan bahwa kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia masih terus meningkat.

Dalam periode Januari 2020 hingga 7 Agustus 2020, OJK telah mengeluarkan 82 surat Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum untuk 90 emisi, dengan total nilai hasil Penawaran Umum sebesar Rp55.956 triliun.

Terdapat 29 Emiten baru yang memperoleh pernyataan Efektif sejak awal tahun 2020 hingga 7 Agustus 2020. Sampai dengan tanggal 7 Agustus 2020, jumlah Perusahaan Efek yang telah memiliki izin usaha dari OJK sebanyak 123 yang terdiri atas 103 Perusahaan Efek Anggota Bursa dan 20 Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa.

Selanjutnya, terkait dengan perkembangan Pasar Modal syariah, dari 459 efek syariah berupa saham yang terdaftar dalam DES per 7 Agustus 2020, terdapat 443 Saham yang tercatat di BEI dan menjadi konstituen dari Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Beralih ke Sukuk Korporasi, sampai dengan 7 Agustus 2020 tercatat ada peningkatan penerbitan Sukuk Korporasi, yakni sebanyak 253 dengan total nilai emisi mencapai Rp51,89 triliun, dibandingkan dengan data per 31 Desember 2019 yang hanya menerbitkan Sukuk sebanyak 232 dengan total nilai emisi sebesar Rp48,24 triliun.

Sementara itu, jumlah Reksa Dana syariah juga mengalami peningkatan, dari sebelumnya 265 menjadi 282 RD per 7 Agustus 2020.

Dari sisi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Syariah, jumlahnya juga mengalami peningkatan. Pada periode 31 Desember 2019, jumlah ASPM hanya mencapai 92 Pihak, namun per 7 Agustus 2020 mencapai 113 Pihak.

OJK berupaya melakukan pengembangan Pasar Modal Syariah melalui beberapa strategi di antaranya penyusunan Modul Pasar Modal Syariah sebagai Materi Pembelajaran Perguruan Tinggi dan penyusunan Roadmap Pasar Modal Syari. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved