Nasib Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta yang Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Solusi Pemerintah
Soal BLT Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Bagaimana Pegawai yang Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?
POS-KUPANG.COM - Pemerintah mewacanakan bakal memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Adapun mekanisme penyalurannya, kemungkinan besar bakal mengacu pada data pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana nasib pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, namun memiliki gaji di bawah Rp 5 juta?
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
• Syahrini Disorot Saat Komentari Postingan Sandra Dewi, Istri Reino Barack Tulis Ini Soal Kabar Duka
• Raffi Ahmad Ungkap Pergoki Nagita Slavina Nangis, Ibunda Rafathar Sempat Singgung Cerai
• TERNYATA Masih Ada Pro Kontra Bantuan untuk Pegawai Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta, SIMAK INFO
• Pasha Ungu Keenakan Jadi Kepala Daerah,Usai Jabat Wakil Walikota,Vokalis Ungu Incar Wagub Sulteng
• Maia Estianty Ungkap Perbedaan Sifat Ahmad Dhani dan Irwan Mussry Soal Nafkahi Istri
• Gubenur Viktor Laiskodat Usul TNI Bangun Batalyon di Sumba, Begini Tanggapan Pangdam Udayana
Nantinya BPJS Ketenagakerjaan bertugas sebagai penyalur dana BLT kepada pemberi kerja atau pengusaha.
Namun, ada pula kemungkinan BLT akan langsung ditransfer kepada para pengusaha atau karyawan.
"Pak Erick menyampaikan akan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang akan men-deliver ini (BLT) kepada para pengusaha."
Yustinus Prastowo menambahkan, kendala terbesar pemerintah mengenai penyaluran BLT yakni pada level teknis administrasi.
Oleh karena itu, teknis administrasi akan benar-benar dipikirkan terlebih dahulu agar menemukan mekanisme penyaluran BLT yang paling efektif.
Lebih lanjut, Yustinus Prastowo mengatakan, rencananya pemerintah akan menambah kuota penerima BLT.
Penambahan kuota sebanyak 1-2 juta penerima BLT dikhususkan untuk pekerja informal yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan.
Pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang bekerja di kantor pemerintah tetapi bukan PNS juga berpotensi mendapatkan BLT.
Selain itu, perusahaan-perusaahaan yang mempunyai karyawan tidak lebih dari 10 orang yang tidak tersorot oleh lembaga formal juga akan dipertimbangkan.
• Syahrini Disorot Saat Komentari Postingan Sandra Dewi, Istri Reino Barack Tulis Ini Soal Kabar Duka
• Raffi Ahmad Ungkap Pergoki Nagita Slavina Nangis, Ibunda Rafathar Sempat Singgung Cerai
• TERNYATA Masih Ada Pro Kontra Bantuan untuk Pegawai Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta, SIMAK INFO
• Pasha Ungu Keenakan Jadi Kepala Daerah,Usai Jabat Wakil Walikota,Vokalis Ungu Incar Wagub Sulteng
• Maia Estianty Ungkap Perbedaan Sifat Ahmad Dhani dan Irwan Mussry Soal Nafkahi Istri
• Gubenur Viktor Laiskodat Usul TNI Bangun Batalyon di Sumba, Begini Tanggapan Pangdam Udayana
"Ada ruang yang bisa digunakan nantinya ketika ada pekerja yang tidak tercatat, karena tidak semua pemberi kerja itu mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan."
"Ini yang harus kita pastikan lagi, tapi kalau untuk 1-2 juta pekerja (penerima BLT), rasanya masih dimungkinkan ruang itu," kata Yustinus Prastowo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/menghitung-uang-gaji.jpg)