Minggu, 10 Mei 2026

Nasib Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta yang Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Solusi Pemerintah

Soal BLT Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Bagaimana Pegawai yang Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Tayang:
Editor: Eflin Rote
Kontan.co.id
Gaji 13 Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi, Pertengahan Agustus Cair, Uang Pensiun Naik 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah mewacanakan bakal memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Adapun mekanisme penyalurannya, kemungkinan besar bakal mengacu pada data pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana nasib pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, namun memiliki gaji di bawah Rp 5 juta?

 

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Syahrini Disorot Saat Komentari Postingan Sandra Dewi, Istri Reino Barack Tulis Ini Soal Kabar Duka

Raffi Ahmad Ungkap Pergoki Nagita Slavina Nangis, Ibunda Rafathar Sempat Singgung Cerai

TERNYATA Masih Ada Pro Kontra Bantuan untuk Pegawai Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta, SIMAK INFO

Pasha Ungu Keenakan Jadi Kepala Daerah,Usai Jabat Wakil Walikota,Vokalis Ungu Incar Wagub Sulteng

Maia Estianty Ungkap Perbedaan Sifat Ahmad Dhani dan Irwan Mussry Soal Nafkahi Istri

Gubenur Viktor Laiskodat Usul TNI Bangun Batalyon di Sumba, Begini Tanggapan Pangdam Udayana

Nantinya BPJS Ketenagakerjaan bertugas sebagai penyalur dana BLT kepada pemberi kerja atau pengusaha.

Namun, ada pula kemungkinan BLT akan langsung ditransfer kepada para pengusaha atau karyawan.

"Pak Erick menyampaikan akan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang akan men-deliver ini (BLT) kepada para pengusaha."

"Atau mungkin nanti bisa ditransfer langsung kepada para pengusaha pemberi kerja atau kepada karyawan," terang Yustinus Prastowo dalam video yang diunggah kanal YouTube Metrotvnews, Jumat (7/8/2020).

Yustinus Prastowo menambahkan, kendala terbesar pemerintah mengenai penyaluran BLT yakni pada level teknis administrasi.

Oleh karena itu, teknis administrasi akan benar-benar dipikirkan terlebih dahulu agar menemukan mekanisme penyaluran BLT yang paling efektif.

Lebih lanjut, Yustinus Prastowo mengatakan, rencananya pemerintah akan menambah kuota penerima BLT.

Penambahan kuota sebanyak 1-2 juta penerima BLT dikhususkan untuk pekerja informal yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan.

Pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang bekerja di kantor pemerintah tetapi bukan PNS juga berpotensi mendapatkan BLT.

Selain itu, perusahaan-perusaahaan yang mempunyai karyawan tidak lebih dari 10 orang yang tidak tersorot oleh lembaga formal juga akan dipertimbangkan.

 Syahrini Disorot Saat Komentari Postingan Sandra Dewi, Istri Reino Barack Tulis Ini Soal Kabar Duka

 Raffi Ahmad Ungkap Pergoki Nagita Slavina Nangis, Ibunda Rafathar Sempat Singgung Cerai

 TERNYATA Masih Ada Pro Kontra Bantuan untuk Pegawai Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta, SIMAK INFO

 Pasha Ungu Keenakan Jadi Kepala Daerah,Usai Jabat Wakil Walikota,Vokalis Ungu Incar Wagub Sulteng

 Maia Estianty Ungkap Perbedaan Sifat Ahmad Dhani dan Irwan Mussry Soal Nafkahi Istri

 Gubenur Viktor Laiskodat Usul TNI Bangun Batalyon di Sumba, Begini Tanggapan Pangdam Udayana

 

"Ada ruang yang bisa digunakan nantinya ketika ada pekerja yang tidak tercatat, karena tidak semua pemberi kerja itu mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan."

"Ini yang harus kita pastikan lagi, tapi kalau untuk 1-2 juta pekerja (penerima BLT), rasanya masih dimungkinkan ruang itu," kata Yustinus Prastowo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved