Pekerja Swasta Terima Rp 600 Ribu, Bansos Presiden Jokowi
Para pekerja swasta di Nusa Tenggara Timur menyambut gembira keputusan Presiden Joko Widodo memberi bantuan sosial
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Para pekerja swasta di Nusa Tenggara Timur menyambut gembira keputusan Presiden Joko Widodo memberi bantuan sosial berupa insentif Rp 600 ribu perbulan. Kebijakan ini adil sehingga tidak perlu dipersoalkan karena pekerja swasta juga terdampak Corona ( Covid-19).
Pisto Bere mengatakan, bantuan sosial insentif Rp 600 ribu kepada pekerja swasta sudah melalui tahapan kajian yang matang.
Menurutnya, penghasilan yang diperoleh karyawan swasta tidak bisa disamakan dengan ASN. Apalagi, tidak semua pekerja swasta menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
• Audiens Gubernur NTT dengan Juri Lomba Kebersihan: Instansi Terkotor Kasih Hadiah Sampah
Pristo mengatakan, kebijakan Presiden Jokowi ini merupakan berkat yang patut disyukuri. "Saya ucapkan terima kasih buat Bapak Presiden atas bansos ini. Semoga ini tidak hanya janji tapi bisa direalisasikan seperti bantuan langsung tunai yang sudah diperoleh warga prasejahtera," ujar Pisto di Betun, Kabupaten Malaka, Kamis (6/8/2020).
Karyawan swasta lainnya, Gonzaga Bria beranggapan kebijakan ini merupakan rahmat bagi karyawan swasta. Ia menyebut ada perusahaan yang karena pandemi Covid-19 menurunkan gaji karyawan dan ini tentu sulit.
• Nia Ramadhani: Kapok Syuting
"Saya sampaikan terima kasih buat Bapak Presiden yang ingat nasib karyawan swasta. Ini implementasi dari Sila ke 5 Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," ucap Gonzaga.
Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi NTT Stanis Tefa mengaku sudah mendengar informasi mengenai bantuan sosial untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
"Kalau itu janji pemerintah, kami menyambut baik. Kami menanti realisasinya saja. Sebagai serikat pekerja, kami sampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat yang punya kepedulian terhadap pekerja," kata Stanis ketika dikonfirmasi via telepon, Kamis (6/8).
Stanis belum mengetahui kejelasan dari mana sumber pembiayaan tersebut, apakah melalui APBN atau APBD. "Kita menunggu kapan realisasinya dan siapa yang bertanggung jawab terhadap anggaran itu," ujarnya.
Menurut Stanis, banyak pekerja swasta di NTT dengan upah di bawah Rp 5 juta. Mantan anggota DPRD Provinsi NTT ini meminta ada klasifikasi sektor pekerja yang mendapat bantuan, apakah formal atau informal.
Transfer ke Rekening
Sebanyak 13,8 juta pekeria di Indonesia mulai bulan Septmber 2020 akan menerima bantuan dana sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah. Bantuan tersebut akan diberikan selama empat bulan.
"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid 19, Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Pekerja yang berhak menerima bantuan tersebut kata Erick adalah non PNS dan karyawan BUMN. Selain itu pekerja tersebut harus aktif terdaftar di BP Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Dana tersebut digelontorkan guna membantu ekonomi pekerja. Program stimulus itu lanjut Erick saat ini sedang dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pertandingan-liga-3-di-malaka-antara-ps-malaka-ntt-dan-persebi-bima-ntb-sungguh-spektakuler.jpg)