Kasus Buronan Djoko Tjandra

Gegara Jenderal Prasetijo Utomo, Anggota Polsek Bandara Supardio Pontianak Diperiksa Bareskrim Polri

Berdasarkan keterangan Iptu J kata Donny Charles Go saat itu Iptu J tak tahu menahu bahwa jenderal yang datang itu bersama sang buronan Djoko Tjandra.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, oknum jenderal yang membantu pelarian Joko Tjandra dengan menandatangani surat atas nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo. 

“Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat ini telah membuka penyelidikan terkait kemungkinan adanya aliran dana pada pusaran kasus Djoko S Tjandra,” ucap dia.

Setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi, Bareskrim Polri menetapkan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.

Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.

“Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.

Borok Richard Kyle Dibongkar Nikita Mirzani,Gelagat Richard Kyle SebelumGagal Nikahi JessicaIskandar

Podium Ke-200 Kelas Premier Valentino Rossi Terukir pada MotoGP Ceko? Bagaimana Prediksi Anda?

Ini Empat Kandidat Pengganti Maurizio Sarri Jika Juventus Gagal di Liga Champions, Anda Pilih Siapa

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan (Prasetijo),” ucap dia.

 Prasetijo pun disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Selain dugaan tindak pidana, Prasetijo juga diduga melanggar disiplin dan kode etik.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : "Iptu J Diduga Atur P{rotokoler Brigjen Prasetijo Utomo" :https://regional.kompas.com/read/2020/08/05/18135841/iptu-j-diduga-atur-protokoler-brigjen-prasetijo-utomo-bersama-djoko-tjandra?page=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved