News
Warga Jeneponto Transaksi Narkoba di Maumere Diborgol Polisi, Ini Modus yang Dilakukannya, Ketahuan!
Polres Sikka merilis soal penangkapan tersangka narkoba yang dilakukan Tim Satuan Narkoba Polres Sikka, Selasa (4/8) pagi.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Benny Dasman
Barang bukti kasus sabhu yang ditemukan aparat Satuan Narkoba Polres Sikka sudah dilakukan penimbangan dan beratnya 0,19 gram.
Paket bungkusan berisi narkoba jenis sabhu ini juga telah disisihkan sebanyak 0,03 gram untuk uji laboratorium di Denpasar-Bali dan tersisa 0,16 gram.
Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan dari tangan tersangka S telah dijadikan barang bukti dalam kasus persidangan di pengadilan.
Dalam kasus ini, kata Mesakh, tersangka S dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat 1 ini, isinya menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. *