Menteri PUPR Angkat Bicara Pelaku Pariwisata Tolak Pembangun Sarpras di Pulau Rinca TNK
Presiden Jokowi ingin mengubah kawasan TNK khususnya pulau Rinca atau Loh Buaya sebagai Taman Kota atau Geopark.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Berikut adalah pasal yang dinilai dilanggar oleh Presiden Jokowi yakni, pasal 19 ayat (1) dan (3).
Pasal 19 (1) : Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan
perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
(3) Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan
satwa lain yang tidak asli.
Dijelaskannya, adapun di dala UU konservasi terdapat ketentuan pidana yakni; Pasal 40 (1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
• Ramalan Zodiak Hari ini Kamis 6 Agustus 2020, Aquarius Optimis, Leo Percaya Diri, Gemini Positif
• Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat Minta Pemkot Kupang Serius Tangani Masalah Sampah
• Belajar dari Rumah TVRI Bagi Siswa SMA/SMK Kamis 6 Agustus 2020, Ini Linknya
"Melihat kondisi pembangunan dan kebijakan publik yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, saya menilai bahwa Pemerintahaan Joko widodo mengangkangi UU konservasi dan peraturan lainya demi investasi di bidang ekonomi yang mengorbankan konservasi," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana).