News
Pilkada Ngada 2020, KPU Sudah Sosialisasi Tata Cara Pencalonan, Stanislaus: Masyarakat Wajib Tahu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada telah menyelenggarakan sosialisasi tata cara pencalonan
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Gordi Donofan
POS KUPANG, COM, BAJAWA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada telah menyelenggarakan sosialisasi tata cara pencalonan dan syarat calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada tahun 2020.
"Kegiatan sosialiasi diselenggarakan di Aula Lantai 2 KPU Ngada pada Rabu 29 Juli 2020 lalu," ujar Ketua KPU Ngada Stanislaus Neke kepada Pos Kupang di Bajawa Selasa (4/8).
Stanislaus mengatakan, saat kegiatan didampingi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Komisioner KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli, dan empat komisioner KPU Ngada, Aloysius Raubata, Saiful Amri MP Silla, Stefania Octaviana Meo dan Maria Veronika Sekke Jawa.
Menurut Stanilaus, peserta sosialisasi dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Ngada, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, Forkompimda, media, TNI dan Polri.
Ia menyampaikan tiga hal penting berdasarkan Peraturan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Wajib kita perhatikan bersama ada tiga hal penting dalam tahapan pencalonan yakni tentang dokumen, dokumen ada dua yakni persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan.
Dokumen persyaratan pencalonan yang wajib diserahkan dan lengkap pada saat pendaftaran, kedua dokumen persyaratan calon diserahkan pada masa pendaftaran dan pada masa perbaikan," ujarnya.
Ia menambahkan dua hal penting lainnya yaitu orang yang menyerahkan dokumen adalah pimpinan partai politik termasuk bakal pasangan calon, ketiga tentang tata cara pencalonan agar para calon sudah mulai menyiapkan mulai saat ini agar memiliki kesamaan pemahaman.
Sementara Divisi Teknis KPU Ngada, Aloysius Raubata, mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan satu persepsi yang sama tentang tata cara pencalonan.
"Materi pencalonan membawa kita pada satu hal penting dalam menyongsong tanggal 4-6 September 2020. Pencalonan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota," ungkapnya.
Aloysius menambahkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Kami juga menegaskan kepada Bapaslon, Penghubung, Pengurus Parpol untuk sedari awal menyiapkan dokumen-dokumen syarat pencalonan dan syarat calon secara baik dan utuh dengan tetap mengacu pada Peraturan KPU tentang pencalonan," ungkapnya. *